OJK mencatat sisa restrukturisasi kredit akibat Covid-19 senilai Rp469,15 triliun, terdiri dari Rp156,6 triliun untuk UMKM dan Rp312,5 triliun non-UMKM .
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan laporan terbaru mengenai restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 perbankan turun signifikan sepanjang tahun 2022.
Dia melanjutkan, hal tersebut dinilai menjadi sinyal positif yang mengindikasikan kesiapan industri dan dunia usaha mengakhiri masa restrukturisasi sejalan dengan rencana pemerintah untuk memperoleh saran WHO terkait penurunan status pandemi Covid-19. Menurunnya kredit terdampak Covid-19 yang diresktruturisasi juga diikuti dengan perbaikan posisi rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan gross dari 3,0 persen pada 2021 menjadi 2,44 persen pada 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Intip Kabar Restrukturisasi Covid-19 di Bank Mandiri (BMRI) hingga BNI (BBNI) Jelang PenghentianOJK menghentikan restrukturisasi kredit Covid-19 pada Maret 2023 mendatang, kecuali untuk tiga sektor tertentu.
Baca lebih lajut »
OJK: Kinerja Kredit di Kalbar Terjadi Pertumbuhan |Republika OnlineKinerja perbankan pada 2022 di Kalbar (yoy) berdasarkan lokasi bank tergolong baik
Baca lebih lajut »
Bangun Smelter Sulit Dapat Kredit, Jokowi Sentil OJKJokowi terus mendorong dan mempercepat hilirasi semua komoditas, baik itu CPO, minerba, sumber daya alam, dan lainnya. Ia pun meminta OJK untuk ikut mendukung.
Baca lebih lajut »
OJK perkirakan kredit perbankan tumbuh 10 persen di 2023OJK perkirakan kinerja sektor keuangan akan melanjutkan tren positif dengan kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sekitar 10 sampai 12 persen secara tahunan pada 2023.
Baca lebih lajut »
Pertumbuhan Kredit Bank 2022 Jauh Meninggalkan Level Sebelum PandemiSepanjang 2022, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat kredit yang disalurkan bank tumbuh 11,4 persen yoy.
Baca lebih lajut »
Masih Ada 11 Asuransi Bermasalah, OJK Perkuat PengawasanOJK akan mengeluarkan aturan baru terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi.
Baca lebih lajut »