OJK Tetapkan Aturan Minimum Modal Rp 1 T, Perusahaan Asuransi Sanggup?

Governance Berita

OJK Tetapkan Aturan Minimum Modal Rp 1 T, Perusahaan Asuransi Sanggup?
Pojk Nomor 23 Tahun 2023Peraturan OjkPerizinan
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 33 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 124%
  • Publisher: 63%

OJK menaikkan modal disetor pendirian perusahaan asuransi menjadi Rp 1 triliun. Pelaku industri optimis memenuhi ketentuan baru ini hingga 2028.

Jumat, 01 Nov 2024 15:33 WIB Otoritas Jasa Keuangan menaikkan ketentuan modal disetor pendirian perusahaan asuransi menjadi Rp 1 triliun. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi , Perusahaan Asuransi Syariah , Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

OJK akan mengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan tingkat modal atau tiering. Untuk perusahaan asuransi yang memenuhi ekuitas minimum Rp 1 triliun masuk dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas II. Sementara perusahaan asuransi yang memenuhi ekuitas minimal Rp. 500 miliar masuk KPPE I.

"Dengan masuk menjadi perusahaan asuransi KPPE II, kamj dapat menjangkau pasar yang lebih luas dengan menawarkan produk-produk unggulan yang lebih komprehensif. Namun demikian sektor asuransi individual, ritel, dan usaha mikro, kecil, menengah tetap menjadi fokus pertumbuhan utama," tukas Azis Adam Sattar.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Pojk Nomor 23 Tahun 2023 Peraturan Ojk Perizinan Kppe Ii Perolehan Industri Asuransi Aziz Adam Sattar Kelembagaan Perusahaan Asuransi Perusahaan Asuransi Syariah Linggawati Tok Pendirian Izin Aturan Minimum Modal Rp 1 T Kesehatan Unggulan Properti Sanggup Perolehan Premi Otoritas Jasa Keuangan Pojk 23 / 2023 Mengenai Perizinan Usaha Dan Kelemb Kelembagaan Pendapatan Premi Rp 643 Asuransi Syariah Minimum Modal Kamj Great Eastern General Insurance Indonesia Asuransi Properti Ojk Perusahaan Asuransi Modal Disetor Pojk 23/2023

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Asuransi GEGI Optimistis Penuhi Syarat Ekuitas Minimum Rp 1 Triliun di 2028Asuransi GEGI Optimistis Penuhi Syarat Ekuitas Minimum Rp 1 Triliun di 2028Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan untuk menaikkan modal minimum dan ekuitas minimum perusahaan asuransi.
Baca lebih lajut »

OJK setujui perubahan aturan transaksi “short selling” efekOJK setujui perubahan aturan transaksi “short selling” efekKepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan bahwa pihaknya menyetujui ...
Baca lebih lajut »

OJK Dukung Perubahan Aturan Transaksi Short Selling EfekOJK Dukung Perubahan Aturan Transaksi Short Selling EfekGold
Baca lebih lajut »

Menagih Perluasan Produksi BBM Rendah Sulfur, Bahlil Diminta Tegas Tetapkan Aturan untuk Kurangi PolusiMenagih Perluasan Produksi BBM Rendah Sulfur, Bahlil Diminta Tegas Tetapkan Aturan untuk Kurangi PolusiBerita Menagih Perluasan Produksi BBM Rendah Sulfur, Bahlil Diminta Tegas Tetapkan Aturan untuk Kurangi Polusi terbaru hari ini 2024-10-10 11:31:27 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Jokowi Teken Aturan Asuransi Bagi Eks Menteri, OJK Beri BocorannyaJokowi Teken Aturan Asuransi Bagi Eks Menteri, OJK Beri BocorannyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) no. 121/2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Negara.
Baca lebih lajut »

Tingkatkan Integritas Laporan Keuangan Perbankan, OJK Terbitkan Aturan BaruTingkatkan Integritas Laporan Keuangan Perbankan, OJK Terbitkan Aturan BaruOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 08:54:46