OJK setujui perubahan aturan transaksi “short selling” efek

Indonesia Berita Berita

OJK setujui perubahan aturan transaksi “short selling” efek
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 78%

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan bahwa pihaknya menyetujui ...

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi saat memberikan keterangan di Kuningan, Jawa Barat, Jumat .

“Sehingga selanjutnya dengan persetujuan OJK dimaksud, BEI dapat menerbitkan dan memberlakukan Peraturan BEI Nomor III-I dan Peraturan Nomor II-H sebagai ketentuan teknis dari POJK 6/2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek,” kata Inarno Djajadi di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan bahwa dalam Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2024 tersebut diatur ketentuan teknis lanjutan terkait pengaturan Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi margin serta AB yang dapat melakukan pembiayaan transaksi“Merujuk pada POJK 6/2024 yang mulai berlaku 6 bulan sejak tanggal diundangkan, serta telah disetujuinya Peraturan III-I dan II-H di atas, diharapkan transaksiyaitu seorang investor meminjam saham kepada pihak lain, misalnya broker, setelah itu, saham tersebut dijual...

Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan bahwa terdapat 23 Anggota Bursa yang menyatakan minatnya berpartisipasi sebagai Perantara Pedagang Efek dalam mekanismeDalam FGD tersebut, ia menjelaskan terdapat beberapa hal yang telah pihaknya diskusikan, di antaranya pengaturan di tingkat AB, pengaturan di pemilihan sahamnya, serta pengaturan di tingkat investornya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Gandeng Pemkot Sukabumi, bank bjb dan OJK Tingkatkan Edukasi Keuangan UMKM agar Lebih Cerdas Kelola KeuanganGandeng Pemkot Sukabumi, bank bjb dan OJK Tingkatkan Edukasi Keuangan UMKM agar Lebih Cerdas Kelola KeuanganBerita Gandeng Pemkot Sukabumi, bank bjb dan OJK Tingkatkan Edukasi Keuangan UMKM agar Lebih Cerdas Kelola Keuangan terbaru hari ini 2024-09-24 10:28:14 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

PNM Dukung Program Inklusi Keuangan OJK dalam Bulan Inklusi Keuangan 2024PNM Dukung Program Inklusi Keuangan OJK dalam Bulan Inklusi Keuangan 2024OJK berkomitmen untuk terus berfokus pada peningkatasan aktivitas akses pertumbuhan perluasan dan penguatan sektor jasa keuangan
Baca lebih lajut »

OJK perluas akses keuangan rakyat melalui Bulan Inklusi Keuangan 2024OJK perluas akses keuangan rakyat melalui Bulan Inklusi Keuangan 2024Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, yang lebih bertanggung jawab dan produktif melalui kegiatan ...
Baca lebih lajut »

Wakil Ketua DK OJK Lantik Pejabat Level Deputi Komisioner dan Kepala OJK DaerahWakil Ketua DK OJK Lantik Pejabat Level Deputi Komisioner dan Kepala OJK DaerahPelantikan pejabat ini bagian dari komitmen OJK melaksanakan transformasi organisasi dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kinerjanya
Baca lebih lajut »

Hati-hati Berutang! Jangan Jorjoran, Giliran Bayar SulitHati-hati Berutang! Jangan Jorjoran, Giliran Bayar SulitOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan generasi muda untuk bijak mengelola keuangan agar tidak terjebak utang.
Baca lebih lajut »

Begini Cara Pemutihan Nama dari Kredit Macet SLIK OJK atau BI CheckingBegini Cara Pemutihan Nama dari Kredit Macet SLIK OJK atau BI CheckingSkor kredit seseorang dapat dilihat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 03:57:59