OJK Terbitkan Aturan Main Pembiayaan hingga Penitipan Emas, Simak di Sini!

OJK Berita

OJK Terbitkan Aturan Main Pembiayaan hingga Penitipan Emas, Simak di Sini!
EmasBullion
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 83%

POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion atau emas ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024. Untuk diketahui, Kegiatan Usaha Bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya.

'Termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat,' jelas dia dalam keterangan tertulis, Jumat . Selain itu, diatur penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Emas Bullion

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tingkatkan Integritas Laporan Keuangan Perbankan, OJK Terbitkan Aturan BaruTingkatkan Integritas Laporan Keuangan Perbankan, OJK Terbitkan Aturan BaruOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024.
Baca lebih lajut »

OJK Terbitkan Aturan Satgas Penanganan Usaha Tanpa Izin di Sektor KeuanganOJK Terbitkan Aturan Satgas Penanganan Usaha Tanpa Izin di Sektor KeuanganOJK terbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2024 untuk bentuk Satgas penanganan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Baca lebih lajut »

OJK Terbitkan Aturan Pembentukan Satgas Kegiatan Usaha Tanpa IzinOJK Terbitkan Aturan Pembentukan Satgas Kegiatan Usaha Tanpa IzinOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin.
Baca lebih lajut »

OJK Terbitkan Aturan Pengawasan Sarana Multi Infrastruktur, Ini Poin-Poin PentingnyaOJK Terbitkan Aturan Pengawasan Sarana Multi Infrastruktur, Ini Poin-Poin PentingnyaBerita OJK Terbitkan Aturan Pengawasan Sarana Multi Infrastruktur, Ini Poin-Poin Pentingnya terbaru hari ini 2024-11-07 09:33:51 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

OJK Terbitkan Aturan Buat Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa IzinOJK Terbitkan Aturan Buat Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa IzinOtoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin Sektor Keuangan.
Baca lebih lajut »

OJK Terbitkan Aturan Pedoman Kegiatan Usaha Bank EmasOJK Terbitkan Aturan Pedoman Kegiatan Usaha Bank EmasOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 08:49:35