Guyuran deras insentif mobil listrik juga diterima oleh para pemain leasing yang salah satunya berupa uang muka (down payment/DP) sebesar 0 persen.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Guyuran deras insentif mobil listrik atau program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai juga diterima oleh para pemain leasing yang salah satunya berupa uang muka sebesar 0 persen.
Perusahaan pembiayaan PT CIMB Niaga Auto Finance menilai bahwa insentif kendaraan listrik yang digulirkan Otoritas Jasa Keuangan dapat mendukung kepedulian masyarakat untuk lingkungan yang sehat. Ristiawan mencatat, sampai dengan Oktober 2022, realisasi pembiayaan baru di CNAF sebesar Rp6,8 triliun. Perolehan itu tumbuh sebesar 63 persen jika dibanding periode yang sama 2021 yang bernilai Rp4,2 triliun.
Kendati demikian, Ristiawan menyoroti tantangan utama dalam program KBLBB, di mana kendaraan listrik masih dijual dengan harga yang relatif mahal. Selain itu, infrastruktur charging station maupun servis untuk kendaraan listrik juga masih sangat terbatas. “Saya kira insentif KBLBB ini akan sangat baik, tapi kendala utama adalah produksi KBLBB masih sangat kecil dan volume penjualan masih sangat kecil,” tuturnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Tebat Insentif Mobil Listrik, Ini Kata Bos CIMB Niaga Finance (CNAF) hingga BCA FinanceGuyuran deras insentif mobil listrik juga diterima oleh para pemain leasing yang salah satunya berupa uang muka (down payment/DP) sebesar 0 persen.
Baca lebih lajut »
Beli Mobil Listrik Makin Gampang, Ini Sederet Insentif OJKOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)
Baca lebih lajut »
OJK Beri Insentif untuk Perusahaan Jasa Keuangan yang Dorong Industri Kendaraan ListrikOJK berupaya mendukung program Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang dicanangkan pemerintah melalui pemberian sejumlah insentif.
Baca lebih lajut »
OJK Punya Wewenang Dalam Pengajuan Kepailitan dan PKPU Emiten, SimakOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK (POJK) No 21 tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan PKPU.
Baca lebih lajut »
OJK Awasi Koperasi di RUU PPSK, Wakil Ketua Komisi XI: Tidak Efektif!Beban OJK saat ini sudah cukup berat dalam mengawasi kinerja perbankan dan investasi. Apalagi saat ini banyak kasus yang membutuhkan gerak cepat dari OJK.
Baca lebih lajut »
Per 22 November 2022, OJK: Penghimpunan Dana Pasar Modal Rp 216,19 Triliun |Republika OnlineOJK catat ada 31 emiten baru di pasar modal dengan total nilai Rp 24,66 triliun
Baca lebih lajut »