OJK Siapkan Aturan Baru Jaga Industri Keuangan dari Serangan Corona

Indonesia Berita Berita

OJK Siapkan Aturan Baru Jaga Industri Keuangan dari Serangan Corona
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 83%

OJK terus berupaya memberikan ruang gerak bagi industri jasa keuangan khususnya perbankan dan perusahaan pembiayaan

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai upaya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menjaga iklim keuangan di tanah air agar tetap terjaga baik di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya terus berkoordinasi, memonitoring dan mengevaluasi kebijakan lanjutan mengenai likuiditas sektor keuangan bersama Bank Indonesia. “OJK juga terus berupaya memberikan ruang gerak bagi industri jasa keuangan khususnya perbankan dan perusahaan pembiayaan sehingga terus dapat melaksanakan program keringanan kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid-19,” ujar Wimboh dalam keterangan tertulisnya, Senin .

2 dari 2 halamanDebitur Mampu Tetap Bayar CicilanDalam kerangka itu Wimboh mengharapkan debitur yang masih memiliki kemampuan membayar tetap melaksanakan kewajibannya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK Beri Ruang Bagi Industri Jasa Keuangan Bantu NasabahOJK Beri Ruang Bagi Industri Jasa Keuangan Bantu NasabahKoordinasi, monitoring dan evaluasi terus dilakukan otoritas bersama dengan Bank Indonesia.
Baca lebih lajut »

OJK Proaktif Beri Ruang Gerak Industri Jasa Keuangan di Tengah CoronaOJK Proaktif Beri Ruang Gerak Industri Jasa Keuangan di Tengah CoronaOJK terus berkoordinasi, memonitoring dan mengevaluasi kebijakan lanjutan mengenai likuiditas sektor keuangan bersama Bank Indonesia (BI).
Baca lebih lajut »

OJK Tidak Awasi KSP Indosurya Cipta |Republika OnlineOJK Tidak Awasi KSP Indosurya Cipta |Republika OnlineKSP Indosurya tidak memiliki hubungan formal hukum dengan Grup Indosurya.
Baca lebih lajut »

OJK Proaktif Beri Ruang Gerak Industri Jasa Keuangan di Tengah CoronaOJK Proaktif Beri Ruang Gerak Industri Jasa Keuangan di Tengah CoronaOJK terus berkoordinasi, memonitoring dan mengevaluasi kebijakan lanjutan mengenai likuiditas sektor keuangan bersama Bank Indonesia (BI).
Baca lebih lajut »

OJK Beri Ruang Bagi Industri Jasa Keuangan Bantu NasabahOJK Beri Ruang Bagi Industri Jasa Keuangan Bantu NasabahKoordinasi, monitoring dan evaluasi terus dilakukan otoritas bersama dengan Bank Indonesia.
Baca lebih lajut »

Jumlah Postif Covid-19 di Mimika Bertambah Jadi 19, Dua Klaster Baru DitemukanJumlah Postif Covid-19 di Mimika Bertambah Jadi 19, Dua Klaster Baru DitemukanTiga kasus baru positif corona di Mimika merupakan penyebaran klaster baru yakni dari Surabaya dan Makassar.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 14:36:45