Normalisasi kebijakan perdagangan saham akan makin meningkatkan aktivitas perdagangan, meskipun terdapat risiko penurunan harga saham maupun IHSG.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan tidak akan memperpanjang sejumlah relaksasi pada bursa saham yang diberlakukan selama pandemi Covid-19. Hal ini dipandang akan menambah volatilitas harga saham.
Normalisasi turut menyasar kebijakan pemendekan jam perdagangan serta jam operasional kliring dan penyelesaian. Namun, dengan tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement dan Bank Indonesia scripless securities settlement system. “Terdapat kemungkinan harga saham dan indeks bisa lebih besar dari 7 persen, sebagaimana kemungkinan kenaikan dengan kebijakan simetrisnya saat ini,” kata Budi, Jumat .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Siap-Siap, IHSG Bakal ke 7.500Kabar baik kembali datang untuk pasar modal Indonesia, ini prediksi IHSG tahun ini
Baca lebih lajut »
5 Normalisasi OJK di Bursa Saham, ARB Hingga Jam PerdaganganArtinya, pengaturan dan kebijakan terhadap seluruh pelaku industri dan kegiatan di pasar modal kembali mengikuti peraturan perundang-undangan sebelum pandemi.
Baca lebih lajut »
OJK Normalisasi Jam Perdagangan dan Aturan ARB ke Sebelum PandemiOJK akan normalisasi jam perdagangan dan aturan auto reject (ARA/ARB) seperti sebelum pandemi pada awal april 2023.
Baca lebih lajut »
Siap-siap Bawa Payung, Jakarta Pagi Hujan Ringan, Siang Berpotensi Hujan PetirBMKG memprediksi wilayah DKI Jakarta masih diguyur hujan terutama pada Kamis pagi dan siang hari. Hujan dengan intensitas sedang hingga disertai petir akan guyur Ibu Kota
Baca lebih lajut »
Siap-Siap Antar Anak Sekolah, Ini Tips Siapkan Dana Pendidikan |Republika OnlineDeposito Jago Syariah menawarkan indicative rate hingga lima persen per tahun.
Baca lebih lajut »
Siap-Siap 10 Maret, Hasil Seleksi Penerimaan PPPK Guru 2022 DiumumkanPengumuman PPPK Guru 2022 pada 10 Maret 2023, karena mengakomodir guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.
Baca lebih lajut »