OJK melimpahkan kasus TaniFund ke pihak kepolisian usai temukan dugaan pelanggaran tindak pidana.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, Agusman mengatakan hal itu karena terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan TaniFund.
"OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ucap Agusman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa .OJK sendiri telah mencabut izin usaha TaniFund sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.Pencabutan ini dilakukan lantaran TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agusman menuturkan pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang sehat dan terpercaya.Agusman menuturkan berdasarkan Pasal 85 POJK 10/POJK.05/2022 tentang LPBBTI mengatur bahwa Penyelenggara yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan RUPS.
"Untuk memutuskan Pembubaran yang bersangkutan dan membentuk Tim Likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha," terangnya.
Tanifund Tanifund Gagal Bayar Tanifund Dicabut Ojk
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Sebut Ada Dugaan Tindak Pidana di TanifundOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan alasan mencabut izin usaha pinjaman online (pinjol) P2P lending Tanifund.
Baca lebih lajut »
Ternyata Ini Duduk Perkara yang Bikin Izin Usaha TaniFund Dicabut OJKIzin usaha platform peer to peer lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca lebih lajut »
OJK Ancam Cabut Izin Usaha TaniFund Perkara Gagal BayarPlatform peer to peer lending (P2P) TaniFund tersandung masalah gagal bayar kepada investor. Izin usahanya terancam dicabut OJK.
Baca lebih lajut »
Kronologi TaniFund Gagal Bayar hingga Terancam Izin Dicabut OJKPlatform peer to peer lending TaniFund gagal bayar dan terancam dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca lebih lajut »
Jangan Gunakan Platform TaniFund, Izin Usahanya Dicabut OJKSebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Tani Fund Madani atau TaniFund.
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini AlasannyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia atau TaniFund.
Baca lebih lajut »