Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia atau TaniFund.
. keputusan ini sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024."Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK ," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis .
Lebih lanjut, Aman memastikan bahwa tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Ada Masalah Apa?Berita OJK Resmi Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Ada Masalah Apa? terbaru hari ini 2024-05-09 13:39:49 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Izin Usaha TaniFund Lantaran Tak Penuhi Ketentuan Ekuitas dan Rekomendasi PengawasanKepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan.
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Izin Usaha TaniFundOJK mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) karena tak memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Izin Usaha Tanifund Pinjol untuk PetaniGold
Baca lebih lajut »
OJK Telah Cabut Izin 9 BPR, Ini DaftarnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk memperkuat bank perekonomian rakyat (BPR).
Baca lebih lajut »
OJK cabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia Kabupaten KudusOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah karena tidak bisa mengatasi masalah ...
Baca lebih lajut »