OJK merilis lima aturan untuk meredam dampak virus corona, dengan salah satunya terkait aturan kehadiran dalam RUPS.
PertamaKetentuan ini tercantum dalam POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Proses Penggabungan Bank Banten dan Bank BJBOJK menegaskan selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal.
Baca lebih lajut »
OJK Proses Penggabungan Usaha Bank Banten ke Bank BJB |Republika OnlineKerja sama Bank Banten dan BJB termasuk penempatan dana atau pembelian aset.
Baca lebih lajut »
Bank Banten Gabung ke Bank BJB, OJK Segera ProsesBank BJB akan melakukan due diligence dan OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca lebih lajut »
BEI dan OJK Pantau Utang Emiten di Tengah Wabah Corona'Kita belum tahu dampaknya sampai kita melihat angkanya. Saat ini yang bisa kita lakukan, kita melakukan monitoring,' kata BEI. BEI OJK via detikfinance
Baca lebih lajut »
Studio Ghibli rilis 'background' untuk ZoomStudio Ghibli telah merilis gambar latar belakang atau background virtual untuk Zoom dan platform panggilan video lainnya.\r\n\r\nDilansir NME, Jumat, ada 12 ...
Baca lebih lajut »
WHO Salah Rilis, Remdesivir Diklaim Tak Ampuh untuk CoronaRemdesivir pengobatan eksperimental corona diklaim telah gagal dalam draf uji klinis acak pertama. Namun draf ini kemudian ditarik kembali oleh WHO.
Baca lebih lajut »