Penerbitan POJK 6/2024 bertujuan meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan transaksi short selling.
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek .
2. Kewajiban Bursa Efek terkait Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.4. Pokok perjanjian pembiayaan transaksi Efek nasabah.6. Mekanisme pembiayaan transaksi Efek nasabah.9. POJK 6/2024 mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan. Adapun substansi pengaturan POJK 26/2023 di antaranya adalah ketentuan umum yang berisi definisi yang digunakan dalam POJK ini antara lain definisi emiten, perusahaan terbuka tercatat di lebih dari satu negara, ketentuan akuntansi di bidang pasar modal, Standar Akuntansi Keuangan Internasional, pengguna SAK Internasional, dan laporan tahunan.
OJK Targetkan Penghimpunan Dana di Pasar Modal hingga Rp 200 Triliun pada 2024Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan menargetkan penghimpunan dana di pasar modal sekitar Rp 175 triliun-Rp 200 triliun pada tahun pemilihan umum 2024.
OJK Transaksi Efek Short Selling Perusahaan Efek Saham
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK kenakan sanksi terhadap 20 perusahaan pembiayaan pada Maret 2024Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif terhadap 20 perusahaan pembiayaan pada Maret 2024 dalam rangka menegakkan kepatuhan dan ...
Baca lebih lajut »
OJK Akhiri Stimulus COVID-19 buat Sektor Pembiayaan-Lembaga Keuangan MikroSecara khusus, kenaikan risiko kredit dan daya tahan sektor PVML yang diproyeksikan masih dalam kondisi yang baik.
Baca lebih lajut »
OJK Putuskan Stimulus Covid-19 Terkait Penilaian Aset Pembiayaan Sektor PVML BerakhirOJK telah melakukan analisis dan pertimbangan yang komprehensif mengenai kondisi ekonomi makro dan sektoral serta kesiapan sektor PVML.
Baca lebih lajut »
OJK Umumkan Stimulus Covid-19 Terkait Penilaian Kualitas Aset Pembiayaan Sektor PVML BerakhirBerakhirnya kebijakan stimulus tersebut telah konsisten mempertimbangkan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi serta pencabutan status pandemi Covid-19, melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 pada 21 Juni 2023.
Baca lebih lajut »
OJK Akhiri Program Restukturisasi Kredit Multifinance Mulai Hari IniOJK menilai, kualitas aset pembiayaan di sektor multifinance telah membaik.
Baca lebih lajut »