OJK Rilis Aturan Baru Penerbitan Obligasi-Sukuk Buat Pemda

Ojk Berita

OJK Rilis Aturan Baru Penerbitan Obligasi-Sukuk Buat Pemda
Obligasi DaerahSukuk DaerahPasar Modal
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 74%

Simak penyesuaian aturan OJK soal penerbitan obligasi dan sukuk daerah.

- Pemerintah daerah kini diberi ruang oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk memanfaatkan sumber pendanaan di Pasar Modal , melalui penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah .

Ketentuan perluasan sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui pemanfaatan sumber pendanaan di Pasar Modal ini telah ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 . POJK 10/2024 ini dikeluarkan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dengan berbagai peraturan keuangan daerah lainnya.

"POJK ini juga diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah," dikutip dari siaran pers OJK bernomor SP-116/GKPB/OJK/VIII/2024, Minggu . POJK 10/2024 mengganti, menggabungkan, serta mencabut keberlakuan tiga POJK yang telah diterbitkan sebelumnya pada 2017, yaitu POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, dan POJK Nomor 63/POJK.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Obligasi Daerah Sukuk Daerah Pasar Modal

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK Beberkan Penyebab Aturan Hapus Buku Kredit UMKM Belum RilisOJK Beberkan Penyebab Aturan Hapus Buku Kredit UMKM Belum RilisOtoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait aturan mengenai hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM.
Baca lebih lajut »

OJK Belum Rilis Aturan Hapus Buku Kredit Macet UMKM, Apa Kendalanya?OJK Belum Rilis Aturan Hapus Buku Kredit Macet UMKM, Apa Kendalanya?Peraturan mengenai hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM belum kunjung keluar juga.
Baca lebih lajut »

Ada 12 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, OJK Rilis Aturan IniAda 12 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, OJK Rilis Aturan IniSepanjang lima bulan pertama tahun 2024, genap 12 bank perekonomian rakyat (BPR) telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca lebih lajut »

OJK Rilis Aturan Perkuat Penerapan Tata Kelola BPR dan BPRSOJK Rilis Aturan Perkuat Penerapan Tata Kelola BPR dan BPRSOJK menyatakan, penerapan tata Kelola bagi BPR dan BPRS penting dilakukan untuk hadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang makin kompleks.
Baca lebih lajut »

Terbitkan Aturan Baru, Perusahaan Asuransi dan Pinjol Gabung SLIK OJKTerbitkan Aturan Baru, Perusahaan Asuransi dan Pinjol Gabung SLIK OJKOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas cakupan pelapor pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Baca lebih lajut »

Progres Aturan Baru Pinjol yang Tengah Digodok OJKProgres Aturan Baru Pinjol yang Tengah Digodok OJKOtoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru fintech peer to peer lending (fintech P2P) atau pinjaman online (pinjol).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 06:08:11