Jumlah kredit itu berasal dari 3,88 juta debitur.
Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan, jumlah kontrak restrukturisasi yang sudah disetujui hingga 8 Mei 2020 sebanyak 1,39 juta debitur atau angka pastinya 1.328.096 debitur. Nilai pembiayaannya mencapai Rp 43,18 triliun. Saat ini, OJK juga tengah memproses kontrak kredit dan pembiayaan lain dengan jumlah mencapai 743.785 debitur.
Bahkan, Wimboh menyebutkan, restrukturisasi tidak akan membuat rasio kredit bermasalah menjadi membengkak, karena OJK telah memberikan relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi langsung digolongkan lancar di perbankan dan lembaga pembiayaan dengan jangka waktu maksimum satu tahun bagi debitur yang terdampak Covid-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Sebut 3,88 Juta Debitur Sudah Peroleh Restrukturisasi KreditRestrukturisasi kredit ini setara dengan Rp336,97 triliun.
Baca lebih lajut »
OJK: Keringanan Kredit Debitur Perbankan Capai Rp 336,97 T |Republika OnlineHingga Maret 2020 rasio NPL perbankan sebesar 2,7 persen.
Baca lebih lajut »
OJK: Kredit Macet dan Likuiditas Perbankan Masih Terjaga |Republika OnlineTerjadi kenaikan kredit macet karena sejumlah faktor, tapi masih di bawah batas.
Baca lebih lajut »
AAJI Berharap OJK Berikan Izin Pemasaran Unitlink Secara DigitalAAJI berharap OJK dapat memberikan dukungan dalam bentuk relaksasi terkait dengan pemasaran produk asuransi jiwa, khususnya unitlink.\n
Baca lebih lajut »
OJK: Pengusaha Percaya Dampak Covid-19 Hanya SementaraVolatilitas pasar modal sudah terpantau rendah, meskipun investor masih mencatatkan net sell selama tahun berjalan.
Baca lebih lajut »
OJK Sebut Asing Jual Bersih Rp20,79 Triliun di Tengah CoronaOJK menilai meskipun asing menarik dananya dari pasar modal, namun tekanan corona terhadap pasar saham mulai mereda.
Baca lebih lajut »