OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dengan Ubah Mekanisme Listing Aset Kripto

Teknologi Finansial Berita

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dengan Ubah Mekanisme Listing Aset Kripto
Aset KriptoOJKListing
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 103 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 66%
  • Publisher: 63%

OJK mengganti mekanisme listing aset kripto untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan tata kelola investor. Bursa kripto kini berperan utama dalam kurasi validitas aset kripto, sementara OJK memastikan kebijakan bursa sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengumumkan perubahan dalam mekanisme listing aset kripto . Perubahan ini berlaku setelah OJK mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto , dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada 10 Januari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa tujuan perubahan mekanisme listing aset kripto adalah untuk meningkatkan standar perlindungan konsumen dan memperkuat aspek tata kelola investor. Hasan menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset kripto yang dapat diperdagangkan memenuhi prinsip-prinsip keamanan, transparansi, dan keberlanjutan pasar. Mekanisme baru ini mengacu pada pengaturan dalam Pasal 9 POJK Nomor 27 Tahun 2024, di mana proses penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan, atau yang dapat di-listing oleh pedagang, menjadi kewenangan bursa penyelenggara bursa kripto. Hasan menyebutkan bahwa PT Central Finansial X (CFX) telah memperoleh persetujuan dari Bappebti yang dilanjutkan ke OJK. Dengan kewenangan ini, bursa kripto diwajibkan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan, setidaknya sekali dalam tiga bulan. Hasan menjelaskan bahwa bursa kripto memiliki peran utama dalam melakukan kurasi atas validitas aset kripto yang akan masuk dalam daftar tersebut. Sementara itu, OJK berfungsi sebagai regulator, memastikan bahwa kebijakan dan aturan main bursa sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen dan kriteria pemilihan daftar aset tetap dipatuhi. Hasan juga menyatakan bahwa OJK membuka ruang bagi pelaku usaha seperti pedagang aset kripto, yang tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi standar kepatuhan dan transparansi yang ditetapkan OJK. Terkait mekanisme listing, Hasan menyebutkan bahwa penyelenggara pedagang aset kripto dapat merujuk pada POJK Nomor 27 Tahun 2024 pasal 8, yang menyatakan kriteria utama yang harus dipenuhi. Kriteria tersebut meliputi likuiditas transaksi, penggunaan Distributed Ledger Technology (DLT) yang dapat diakses publik, utilitas dan/atau dukungan oleh aset yang memberikan nilai ekonomi, kemampuan untuk ditelusuri, dan penilaian dengan metodologi yang ditetapkan bursa, yang melibatkan masukan dari para pedagang

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Aset Kripto OJK Listing Bursa Kripto Perlindungan Konsumen Tata Kelola

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Fans Stray Kids Desak Regulasi Perlindungan Konsumen Konser: Kami Bukan Sapi Perah PromotorFans Stray Kids Desak Regulasi Perlindungan Konsumen Konser: Kami Bukan Sapi Perah PromotorSebelumnya, iMe Indonesia sebagai pihak promotor konser DominATE Stray Kids di Jakarta, mengumumkan konser akan digelar di Stadion Madya Gelora Bung Karno.
Baca lebih lajut »

YLKI Desak Pemerintah: Amandemen UU Perlindungan Konsumen Mendesak Disahkan!YLKI Desak Pemerintah: Amandemen UU Perlindungan Konsumen Mendesak Disahkan!Menurut Rio, sektor jasa keuangan masih mendominasi pengaduan selama lima tahun terakhir.
Baca lebih lajut »

Tugas dan Peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional di IndonesiaTugas dan Peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional di IndonesiaBadan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memiliki peran penting dalam melindungi konsumen Indonesia melalui berbagai tugas, mulai dari memberikan saran kebijakan hingga menerima pengaduan dan edukasi.
Baca lebih lajut »

Trump Tutup Sementara Kantor Perlindungan Konsumen ASTrump Tutup Sementara Kantor Perlindungan Konsumen ASPemerintahan Presiden Donald Trump menghentikan semua kegiatan Biro Perlindungan Konsumen AS (CFPB) dan menutup kantor pusatnya secara sementara. Direktur CFPB, Russel Vought, memerintahkan semua pegawai untuk tidak datang ke kantor dan tidak mengerjakan pekerjaan apapun, kecuali dengan izin tertulis darinya. Keputusan ini menuai kritik dari Demokrat yang menganggapnya sebagai upaya untuk membatasi kewenangan CFPB.
Baca lebih lajut »

OJK: Perdagangan aset keuangan digital utamakan pelindungan konsumenOJK: Perdagangan aset keuangan digital utamakan pelindungan konsumenOtoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus memastikan perdagangan aset keuangan digital dilakukan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, dengan tetap ...
Baca lebih lajut »

ATVSI Apresiasi Upaya Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang DigitalATVSI Apresiasi Upaya Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang DigitalAsosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mengapresiasi langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak-anak di ruang digital dengan rencana disusunnya aturan untuk melindungi anak di dunia maya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 11:22:58