OJK perkuat penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan

Indonesia Berita Berita

OJK perkuat penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 46 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 78%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang ...

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi. ANTARA/HO-OJK

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan memperkuat penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan untuk melindungi kepentingan masyarakat. POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan diharapkan dapat memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, sehingga ekosistem keuangan semakin aman dan terpercaya, termasuk melindungi segenap pelaku usaha sektor keuangan yang legal atau berizin untuk bertumbuh, berdaya, dan berkembang demi kemajuan Indonesia.

Sampai dengan POJK itu diundangkan, jumlah anggota Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin berjumlah 16 anggota yang terdiri dari dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tingkatkan Integritas Laporan Keuangan Perbankan, OJK Terbitkan Aturan BaruTingkatkan Integritas Laporan Keuangan Perbankan, OJK Terbitkan Aturan BaruOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024.
Baca lebih lajut »

OJK Terbitkan 3 Pedoman Produk Perbankan Syariah, Begini KetentuannyaOJK Terbitkan 3 Pedoman Produk Perbankan Syariah, Begini KetentuannyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengembangkan ekosistem produk keuangan syariah di Indonesia.
Baca lebih lajut »

OJK: Sektor Jasa Keuangan Syariah Catat Kinerja Positif, Ini DatanyaOJK: Sektor Jasa Keuangan Syariah Catat Kinerja Positif, Ini DatanyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan industri keuangan syariah memcatat kinerja yang positif.
Baca lebih lajut »

Sah! OJK Cabut Izin Usaha InvestreeSah! OJK Cabut Izin Usaha InvestreeOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree).
Baca lebih lajut »

OJK Resmi Gabung dalam GAIP, Perkuat Perasuransian di AsiaOJK Resmi Gabung dalam GAIP, Perkuat Perasuransian di AsiaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan melalui keanggotaan GAIP, pihaknya berkomitmen meningkatkan kapasitas asuransi di Asia.
Baca lebih lajut »

OJK Resmi Gabung dalam Global Asia Insurance Partnership (GAIP), Ini KeuntungannyaOJK Resmi Gabung dalam Global Asia Insurance Partnership (GAIP), Ini KeuntungannyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi bergabung dalam Global Asia Insurance Partnership (GAIP).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 11:22:44