Investasi bodong akan selalu ada dan beganti baju menyesuaikan kecanggihan teknologi.
REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Otoritas Jasa Keuangan Riau M Lutfi meminta masyarakat agar selalu mewaspadai praktik investasi bodong. Sebab, investasi bodong itu seperti bunglon yang akan selalu berbenah diri dan berganti baju menyesuaikan kecanggihan teknologi dan keterbukaan ruang digital.
Baca Juga Ia mengatakan ketika seseorang sudah terjerat investasi bodong jangan pernah berharap uang akan kembali 100 persen. Banyak kasus investasi bodong yang bisa dijadikan sebagai contoh. "Cara terbaik adalah jangan sampai terjerat investasi bodong. Bagi mereka yang sudah terlanjur melapor ke pihak berwajib untuk memberikan efek jera kepada pelaku," katanya.
M Lutfi menekankan bahwa literasi keuangan masyarakat harus ditingkat untuk menangkal dari jerat investasi bodong.Namun berdasarkan survei tingkat literasi keuangan masyarakat di Riau masih rendah."Korban memang sudah memakai produk investasi bodong itu namun mereka tidak paham tentang resiko. Karenanya literasi itu menjadi penting," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BMKG Minta Masyarakat Waspada Potensi Gelombang Tinggi hingga 4 MeterGelombang tinggi itu berpotensi terjadi pada 9-10 Januari 2023 dipicu pola angin di wilayah Indonesia.
Baca lebih lajut »
Venna Melinda Minta Hotman Paris Jadi Pengacaranya, Menangis Minta KeadilanVenna Melinda menangis saat menghubungi Hotman Paris, mengungkapkan merasa kecewa dan sakit di tulang rusuknya.
Baca lebih lajut »
Krisis Global di Depan Mata, Bahlil Pikul Beban Berat Cari Investasi Rp1.400 TriliunMenteri Investasi atau Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan, target investasi Rp1.400 triliun di tahun 2023 merupakan pekerjaan yang tidak mudah. Menteri Investasi.Kepala...
Baca lebih lajut »
Hima Persis Kritik Penyidik Tunggal di UU PPSK: Selama Ini Kinerja Polri BaikMenurutnya, pemberian kewenangan penyidikan pada OJK akan menjadi produk hukum yang tak efisien.
Baca lebih lajut »
UU PPSK: Menggugat 'Superioritas' Penegakan Hukum OJKUU PPSK memberi kewenangan superior bagi OJK terkait penyidik dan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan.
Baca lebih lajut »
UU PPSK: Menggugat 'Superioritas' Penegakan Hukum OJKUU PPSK memberi kewenangan superior bagi OJK terkait penyidik dan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan.
Baca lebih lajut »