OJK Minta Lebih Banyak BUMN Manfaatkan Pasar Modal Jadi Sumber Pendanaan

Indonesia Berita Berita

OJK Minta Lebih Banyak BUMN Manfaatkan Pasar Modal Jadi Sumber Pendanaan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 83%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan BUMN maupun anak perusahaan BUMN, untuk memanfaatkan Pasar Modal sebagai sumber pendanaan

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan mendorong perusahaan BUMN maupun anak perusahaan BUMN, untuk memanfaatkan Pasar Modal sebagai sumber alternatif pendanaan perusahaan dalam mengembangkan bisnis dan usahanya.

Menurutnya, kehadiran perusahaan BUMN di Pasar Modal juga bisa menjadi role model dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan di Pasar Modal yang berlaku. “Kebijakan pengaturan terkait tata kelola perusahaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan investor sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Pasar Modal demi terciptanya iklim investasi di Indonesia yang aman dan kondusif,” ujarnya.

a. Penerbitan POJK Nomor 58 tahun 2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran Atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK Dorong BUMN Go PublicOJK Dorong BUMN Go PublicOJK mendorong BUMN dan anak usaha BUMN untuk go public karena selain meraih pendanaan, juga dapat meningkatkan daya saing perusahaan.
Baca lebih lajut »

Erick Thohir Klaim Suntikan Modal Negara ke BUMN Sudah Tepat Sasaran | Market - Bisnis.comErick Thohir Klaim Suntikan Modal Negara ke BUMN Sudah Tepat Sasaran | Market - Bisnis.comPemerintah tidak akan memberikan PMN secara sembarangan kepada BUMN yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca lebih lajut »

OJK Berlakukan Izin Usaha PT Pegadaian Usai Lepas Status Persero | Finansial - Bisnis.comOJK Berlakukan Izin Usaha PT Pegadaian Usai Lepas Status Persero | Finansial - Bisnis.comPemberlakuan izin usaha diberikan lantaran PT Pegadaian kehilangan status perseronya sehingga berganti nama dari PT Pegadaian (Persero) menjadi PT Pegadaian.
Baca lebih lajut »

OJK: Nilai Restrukturisasi Kredit Bank Turun Jadi Rp 654 TOJK: Nilai Restrukturisasi Kredit Bank Turun Jadi Rp 654 THingga akhir Januari 2022, OJK melaporkan nilai restrukturisasi kredit perbankan, untuk debitur terdampak pandemi Covid-19 terus menurun.
Baca lebih lajut »

Korban Unit Link Rencanakan Aksi Damai di OJK dan DPRKorban Unit Link Rencanakan Aksi Damai di OJK dan DPRKomunitas Korban Asuransi Unit Link AIA, AXA Mandiri, dan Prudential Indonesia berencana mengadakan aksi damai.
Baca lebih lajut »

OJK Berlakukan Izin Usaha PT Pegadaian Usai Lepas Status Persero |Republika OnlineOJK Berlakukan Izin Usaha PT Pegadaian Usai Lepas Status Persero |Republika OnlinePT Pegadaian lepas status usai bergabung dalam Holding Ultra Mikro
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-09 08:46:10