Aturan pemenuhan modal minimum Rp250 miliar bagi perusahaan asuransi akan berlaku mulai 2026.
- Sementara hingga saat ini, baru sebesar 69,5% perusahaan asuransi yang memenuhi ketentuan.
Melihat hal itu, OJK pun terus memantau strategi pemenuhan bagi para pelaku asuransi yang belum memenuhi ketentuan. Salah satunya, dengan meningkatkan porsi laba ditahan pada setiap perusahaan agar bisa disetor menjadi modal. Selain itu, OJK juga terus mengawasi komitmen pemegang saham untuk menambah ekuitas melalui penambahan modal juga sangat diharapkan. Pihaknya pun memberikan kesempatan untuk melakukan merger atau pengalihan portofolio ke perusahaan asuransi yang lebih besar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menuju Piala Dunia 2026: Aturan dan Kriteria untuk Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026Timnas Indonesia memiliki kesempatan emas untuk melaju ke babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Baca lebih lajut »
Video: OJK ke Asuransi: Beli Asuransi Gampang, Klaim Harus GampangPesan OJK ke Asuransi: Beli Asuransi Gampang, Klaim Harus Gampang
Baca lebih lajut »
Siap-siap! Bunga Pinjol Legal Bakal Turun Jadi 0,2% di 2025, Ini yang Perlu Diperhatikan!Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut akan menurunkan bunga pinjaman online (pinjol) legal secara bertahap hingga 2026.
Baca lebih lajut »
Kualifikasi Piala Dunia 2026: Erick Thohir Minta Maaf atas Kekalahan Timnas Indonesia dari JepangKetua Umum PSSI Erick Thohir mengaku bertanggung jawab atas kekalahan Timnas Indonesia dari Jepang termasuk prestasi terkini.
Baca lebih lajut »
Komisi VIII DPR RI Minta BP Haji Difungsikan untuk Haji 2026Komisi VIII DPR RI meminta agar BPH segera difungsikan untuk persiapan pelaksanaan haji 2026. Simak berita lengkapnya berikut ini.
Baca lebih lajut »
Komisi VIII minta BPH segera difungsikan siapkan Haji 2026Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih menyampaikan pihaknya meminta pemerintah agar segera memfungsikan Badan Penyelenggara Haji (BPH) untuk persiapan ...
Baca lebih lajut »