Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT Paytren ...
PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan atau manajer investasi syariah.
"Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan atau manajer investasi syariah," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, di Jakarta, Rabu.
Paytren juga tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Terbitkan Aturan Penanganan Bank Bermasalah, Ini 4 Poin UtamanyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024.
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Izin Usaha Paytren, Ini Sederet Masalahnya!Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen.
Baca lebih lajut »
OJK Ungkap Kondisi Terkini Perbankan hingga Asuransi RIOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terkini sektor jasa keuangan dan berbagai pengawasan yang telah dilakukan.
Baca lebih lajut »
Bubarkan Dapen BUMN Jasa Tirta II, OJK Jelaskan Nasib Uang PesertaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun (Dapen) BUMN pengelolaan sumber daya air, Jasa Tirta II.
Baca lebih lajut »
Bank Tutup Jadi 10, Terbaru OJK Cabut Izin Usaha Bank Syariah di KudusOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPRS Saka Dana Mulia.
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Izin BPRS di Kudus, Dana Nasabah Dijamin LPSOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kudus.
Baca lebih lajut »