Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPRS Saka Dana Mulia.
- Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Selanjutnya pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan bank terutama langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas yang semakin memburuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29...
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 61/ADK3/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPRS Saka Dana Mulia, Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPRS Saka Dana Mulia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Sebut BPR yang Tutup Tahun Ini Bisa Tembus 20 BankOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kemungkinan jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang ditutup akan mencapai 20 BPR.
Baca lebih lajut »
OJK Buka Suara Soal Mardiasmo Jadi Komisaris Utama Bank MuamalatOtoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait status Mardiasmo sebagai Komisaris Utama Independen PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Baca lebih lajut »
Gencar Tutup BPR Bermasalah, OJK: Biar Bisa Masuk Pasar ModalOJK menyatakan, secara keseluruhan pertumbuhan BPR di Indonesia bagus, tetapi masih terdapat beberapa BPR yang bermasalah
Baca lebih lajut »
OJK Mau Tutup 500 BPR, LPS Punya Cukup Uang Bayar Klaim Simpanan?Saat ini ada 7 BPR yang jatuh dan diselamatkan. Menurut Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, jatuhnya ketujuh bank tersebut tidak cukup signifikan untuk menganggu keuangan LPS.
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Izin Usaha BPR Bali Artha Anugrah, Ini Alasan dan KronologinyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Bali Artha Anugrah.
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Izin Usaha BPR Bali Artha AnugrahOJK cabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah karena kondisi kesehatan keuangan buruk.
Baca lebih lajut »