PT Santara Daya Inspiratama milik Mardigu Wowiek diberikan waktu sampai 8 Mei 2023 untuk menyelesaikan hasil pemeriksaan kepatuhan OJK.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mengenakan perintah tindakan tertentu kepada layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau disebut dengan platform equity crowdfunding PT Santara Daya Inspiratama milik Mardigu Wowiek. Peritah ini berupa larangan untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara dan pemodal.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari menyampaikan bahwa larangan untuk menambah jumlah penerbit itu ditetapkan pada 19 Desember 2022 melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tanggal 8 November 2022. OJK menjelaskan, pengenaan perintah tindakan tertentu tersebut dikarenakan PT Santara Daya Inspiratama melanggar pasal 40 ayat dan angka POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengumuman! OJK Hanya Awasi Kripto Jenis IniBerdasarkan mandat yang diberikan, OJK masih memiliki masa transisi untuk menjalankan tugas baru ini.
Baca lebih lajut »
Bos OJK: Urusan Kripto Tak Pernah Mudah, Didesain Bukan untuk DiregulasiBos OJK mengakui sulitnya mengurus kripto, yang bahkan di seluruh dunia pun masih menjadi perdebatan karena didesain bukan untuk diregulasi.
Baca lebih lajut »
Bos OJK: Bank Jangan Buru-buru Bagi Dividen, Ada Apa?OJK mengimbau industri perbankan agar tidak buru-buru membagi dividen, sekaligus bersiap menghadapi tantangan 2023.
Baca lebih lajut »
Kredit Manufaktur Diwaspadai, Ini Respons Bos BCA dan BINAMenjelang 2023, OJK memperingati industri perbankan agar berhati-hati di sektor manufaktur dan komoditas.
Baca lebih lajut »
UU PPSK Disahkan, Asosiasi Kripto Harap OJK Libatkan PengusahaAsosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia harap OJK melibatkan pengusaha dalam menyusun regulasi teknis turunan UU PPSK.
Baca lebih lajut »