Saat ini ada 4 perusahaan asuransi lagi yang dalam proses persetujuan OJK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan memberikan relaksasi bagi industri asuransi di tengah pandemi Covid-19. Kini, regulator membolehkan perusahaan asuransi menjual produk secara daring dengan terlebih dahulu memaparkan programnya ke OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi menyebutkan, saat ini sudah 6 perusahaan yang dibolehkan melakukan penjualan lewat elektronik. Sementara 4 perusahaan asuransi lagi dalam proses persetujuan. Meski penjualan dilakukan secara digital, namun ia menegaskan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen harus tetap diperhatikan."Teknologi justru harus perkuat manajemen risiko," kata Riswinandi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kembangkan Keuangan Digital, OJK Gandeng Securities Commission MalaysiaInovasi keuangan digital dapat memainkan peran penting khususnya saat pandemi ini.
Baca lebih lajut »
OJK dan Malaysia Kerja Sama Kembangkan Keuangan Digital |Republika OnlineJK memiliki peta jalan inovasi keuangan digital dan rencana aksi tahun 2020-2024.
Baca lebih lajut »
OJK: Pembiayaan Fintech P2P Sentuh Rp113,46 triliunHingga akhir Juni 2020 pembiayaan fintech telah mencapai Rp 113,46 triliun dengan jumlah peminjam mencapai 25,76 juta.
Baca lebih lajut »
OJK: Restrukturisasi Mulai MelandaiPer 10 Agustus 2020, realisasi restrukturisasi perbankan telah menjangkau 7,18 juta debitur dengan outstanding sebesar Rp 873,64 triliun.
Baca lebih lajut »
OJK: Realisasi Restrukturisasi Kredit Capai Rp837,64 TriliunOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 10 Agustus 2020 realisasi restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp837,64 triliun dengan menjangkau 7,18 juta debitur.
Baca lebih lajut »
OJK Resmikan Gedung Baru di Yogyakarta |Republika OnlineRestrukturisasi kredit DIY capai Rp 11,9 triliun
Baca lebih lajut »