Untuk pengaduan terkait fintech ilegal, OJK akan mengarahkan ke pihak kepolisian
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan terbuka pada setiap aduan masyarakat baik tentang financial technology ilegal maupun legal terdaftar. Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi Perlindungan Konsumen, Tirta Segara menyampaikan konsumen dapat mengajukan pengaduan jika mengendus ada penyalahgunaan.
Meski demikian, OJK hanya melakukan penindakan bagi jasa keuangan yang memiliki izin dan terdaftar. Untuk fintech ilegal, OJK akan mengarahkan pelaporan pada otoritas kepolisian. OJK bekerja sama dengan Polri untuk penindakan fintech ilegal ini. "Kita cek secara berkala, kita datang ke lembaga keuangan untuk memastikan sistem mereka sesuai dengan regulasi," kata Tirta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Idaman, Ini 5 Zodiak yang Terkenal Paling Tulus dan Setia dalam PercintaanKetulusan seseorang tak hanya bisa diperlihatkan dan dibuktikan dengan kata-kata saja.
Baca lebih lajut »
OJK Diminta Awasi Fintech Secara PreventifSebelum fintech ilegal memakan korban maka harus dicegah.
Baca lebih lajut »
Beri Efek Jera Fintech Ilegal, OJK Arahkan Laporan ke PolisiGuna memberikan efek jera, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap melaporkan fintech ilegal ke pihak...
Baca lebih lajut »
Bank BJB dan OJK Gelar ‘AkSiMuda Menabung’AkSiMuda Menabung merupakan upaya mendorong pemuda Indonesia melek literasi keuangan.
Baca lebih lajut »
Bos OJK ke Mahasiswa: Kalau Semua Jadi PNS, Negara Rugi'Mahasiswa setelah lulus pasti ingin kerja. Ya kalau semuanya ingin jadi pegawai negeri, negara rugi. Mestinya bukan hanya menabung, tapi juga dapat pembinaan untuk jadi entrepreneur,' kata Wimboh. PNS via detikfinance
Baca lebih lajut »
Tim Khusus IT OJK Teliti Perubahan Saldo Nasabah MandiriOJK menerangkan telah mengirimkan tim khusus IT ke Bank Mandiri untuk meneliti dan mengevaluasi lebih lanjut terkait gangguan...
Baca lebih lajut »