RMOL. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha dari PT Paytren Aset Manajemen milik Ustad Yusuf Mansur, karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran undang-undang pasar modal.
Pencabutan itu dikeluarkan OJK setelah melakukan pengawasan lanjutan pada 8 Mei 2024 dan menemukan bukti bahwa manajer investasi syariah itu melanggar aturan, di antaranya kantor tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu.
Atas pelanggaran tersebut OJK telah melarang PAM melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan atau manajer investasi syariah. PAM juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi, serta menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada OJK melalui sistem informasi penerimaan OJK.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK cabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia Kabupaten KudusOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah karena tidak bisa mengatasi masalah ...
Baca lebih lajut »
Bank Tutup Jadi 10, Terbaru OJK Cabut Izin Usaha Bank Syariah di KudusOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPRS Saka Dana Mulia.
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia KudusPencabutan itu dilakukan OJK itu sebagai tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Izin Usaha BPRS Saka Dana Mulia di Kudus, LPS Siapkan Pembayaran Jaminan Simpanan NasabahLPS siapkan proses pembayaran jaminan simpanan nasabah sesuai ketentuan, usai izin usaha BPRS Saka Dana Mulia di Kudus dicabut OJK.
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Izin Usaha BPR Dananta di Kudus, Nasabah Diminta TenangPenutupan BPR Dananta menambah daftar panjang BPR yang ditutup OJK.
Baca lebih lajut »
OJK cabut izin usaha PT Tani Fund Madani IndonesiaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak ...
Baca lebih lajut »