Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P lending) sejak 2020 hingga 12 Juli 2024, dalam ...
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan Aman Santosa. ANTARA/HO-OJK/aa.
....OJK telah melaksanakan off-site dan on-site supervision terhadap penyelenggara fintech P2P lending.Otoritas Jasa Keuangan mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech Peer to Peer lending sejak 2020 hingga 12 Juli 2024, dalam rangka memperkuat pengembangan industri fintech P2P lending yang sehat dan berintegritas.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Masih Ada 1 P2P Lending Kekurangan Modal, Ini Penjelasan OJKOtoritas Jasa Keuangan menyatakan saat ini hanya tinggal satu perusahaan fintech peer-to-peer lending.
Baca lebih lajut »
OJK: Porsi pendanaan P2P ke UMKM capai 31,52 persen per MeiOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat porsi pendanaan yang disalurkan oleh perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending kepada sektor ...
Baca lebih lajut »
Heboh Data Pelamar Kerja Dipakai buat Pinjol, OJK Turun TanganOtoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil perusahaan peer to peer (P2P) lending untuk membahas heboh data pekerja dipakai buat utang pinjol
Baca lebih lajut »
Aturan Baru Pinjol Disiapkan, Masyarakat Bisa Ngutang hingga Rp 10 MOtoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang peraturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
Baca lebih lajut »
Cek! Ini Daftar Lengkap Pinjol Terbaru yang Kantongi Izin OJKPerusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkurang.
Baca lebih lajut »
Aturan Terbaru Debt Colector, Boleh Tagih di Luar Jam Kerja?Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru bagi penagih utang atau debt collector pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P)
Baca lebih lajut »