JPNN.com : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sepanjang 2024.
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin 15 Bank Perkreditan Rakyat dan BPR Syariah sepanjang 2024.
Menurut Dian, pencabutan izin itu dilakukan guna memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen.
BPR BPR-BPRS Industri Perbankan Konsumen Jakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Cabut 15 Izin Usaha BPR-BPRS Sepanjang 2024Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sudah mencabut 15 izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR)/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) selama tahun 2024.
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Izin Usaha 15 BPR dan BPRSOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha total 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) karena adanya penyimpangan dalam operasional bank.
Baca lebih lajut »
OJK cabut izin 15 BPR dan BPRS guna melindungi konsumenOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) selama tahun 2024 hingga saat ini guna memperkuat ...
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRSOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha terhadap 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) karena pemegang saham dan pengurus tidak mampu melakukan upaya penyehatan. OJK terus melakukan pengawasan terhadap BPR/BPRS yang sedang dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Izin Usaha 15 BPR dan BPRS Sepanjang 2024, Ini AlasannyaBerita OJK Cabut Izin Usaha 15 BPR dan BPRS Sepanjang 2024, Ini Alasannya terbaru hari ini 2024-10-14 08:29:52 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
OJK cabut izin usaha PT BPR Nature Primadana CapitalOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena BPR tersebut tidak ...
Baca lebih lajut »