Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pihaknya telah membokir 6.056 rekening nasabah diberbagai bank yang teriindikasi melakukan transaksi judi online (judol).
“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor perbankan, atas permintaan OJK , perbankan telah melakukan pemblokiran terhadap 6.056 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Dian dalam konferensi pers Senin, 8 Juli 2024.) mengajak seluruh masyarakat Indonesia bersatu dalam memberantas judi online . Sebab, judi online bisa berdampak sangat bahaya untuk masyarakat.
"Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekedar gim iseng-iseng berhadiah. Tapi judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga, dan masa depan anak-anak kita," kata Jokowi.Jokowi menilai, ada dampak buruk jika seseorang melakukan permainan judi. Ia menyebut dampak negatifnya yakni berupa kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat.
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, untuk keseluruhan tahun 2024, nilai tukar rupiah diperkirakan bergerak pada kisaran Rp 15.900 hingga Rp 16.100 per dolar AS. IHSG diperhitungkan loyo pada perdagangan hari ini meskipun mampu mencatat penguatan tipis di akhir pekan lalu. Analis berikan rekomendasi saham cuan untuk para investor.
Judi Online Jokowi Perbankan Presiden Presiden Jokowi Viva Bisnis Jakarta Nomor Rekening Rekening Rekening Bank
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK: Bank telah blokir 6.056 rekening terkait judi onlineKepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan perbankan telah melakukan pemblokiran terhadap 6.056 rekening ...
Baca lebih lajut »
Berantas Judi Online, OJK Blokir 4.921 Rekening BankGold
Baca lebih lajut »
OJK Blokir 4.921 Rekening Bank yang Terindikasi Judi OnlineOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah memblokir sebanyak 4.921 rekening bank terkait judi online.
Baca lebih lajut »
OJK Blokir 4.921 Rekening Terkait Judi OnlineOJK telah memblokir sebanyak 4.921 rekening bank terkait dengan judi online yang berasal dari data yang dikirimkan oleh Kemenkominfo.
Baca lebih lajut »
Selain Blokir Rekening, OJK Catat Data Nasabah Terlibat Judi ”Online”Indikasi tindak pidana asal perjudian selama Januari-April 2024 capai 12.336 kasus, hampir separuh dari total.
Baca lebih lajut »
OJK Blokir 4.921 Rekening Terkait Judi OnlineOJK menyatakan sudah memblokir 4.921 rekening terkait judi online yang menjadi usulan dari Kementerian Kominfo.
Baca lebih lajut »