OJK Beri Sinyal Aturan Asuransi Kendaraan Listrik Tak Terbit Tahun Ini

Ojk Berita

OJK Beri Sinyal Aturan Asuransi Kendaraan Listrik Tak Terbit Tahun Ini
Asuransi KendaraanKendaraan ListrikTerbit
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 31 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 114%
  • Publisher: 63%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal bahwa pembaruan aturan tarif premi asuransi kendaraan listrik tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono /Foto: Retno Ayuningrum/detikcom Otoritas Jasa Keuangan memberikan sinyal bahwa pembaruan aturan tarif premi asuransi kendaraan listrik tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebelumnya pembaruan tersebut disebut-sebut akan diterbitkan pada tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, hingga saat ini aturan yang lama masih dapat mengakomodir kebutuhan asuransi kendaraan listrik. Dengan demikian, menurutnya industri belum memerlukan aturan baru."Belum, belum, sekarang industri itu menyadari ketentuan yang lama masih bisa mengakomodasi untuk asuransi kendaraan listrik ya," ujar Ogi ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Asuransi Kendaraan Kendaraan Listrik Terbit Pembaruan Aturan Program Legislatif Ojk Perubahan Aturan Ojk Nomor Ogi Prastomiyono Seojk 6 / 2017 Penetapan Penetapan Tarif Sinyal Aturan Asuransi Kendaraan Listrik Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017 Revisi Penyiapan Bakar Otoritas Jasa Keuangan Pembaruan Jakarta Pusat Surat Edaran ( Se ) Ojk Nomor 6 / Seojk . 05 / 201 Legislatif Penetapan Tarif Premi Antara Penggunaan Wacana Pembaruan Tarif Ojk Beri Sinyal Aturan Asuransi Kendaraan Listrik Hotel Kempinski

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Aturan Terbaru OJK soal Pengelolaan Investasi di Pasar Modal, Reksa Dana Bisa Beri Pinjaman?Aturan Terbaru OJK soal Pengelolaan Investasi di Pasar Modal, Reksa Dana Bisa Beri Pinjaman?Salah satu substansi pengaturan yang tertuang dalam aturan OJK itu ialah persyaratan reksa dana menerima dan/atau memberikan pinjaman.
Baca lebih lajut »

PDI-P Terbuka Bergabung ke Kabinet Prabowo: Kita Nggak Ada Hambatan Dalam Komunikasi PolitikPDI-P Terbuka Bergabung ke Kabinet Prabowo: Kita Nggak Ada Hambatan Dalam Komunikasi PolitikPDI-P melunak, beri sinyal siap gabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran
Baca lebih lajut »

OJK Keluarkan Aturan Pemeringkat Kredit AlternatifOJK Keluarkan Aturan Pemeringkat Kredit AlternatifOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Baca lebih lajut »

OJK Terbitkan Aturan Baru Kredit Alternatif, Simak Detailnya yang Ingin Ngutang OnlineOJK Terbitkan Aturan Baru Kredit Alternatif, Simak Detailnya yang Ingin Ngutang OnlineOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 (POJK 29/2024) tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
Baca lebih lajut »

OJK segera terbitkan aturan produk asuransi kesehatanOJK segera terbitkan aturan produk asuransi kesehatanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pihaknya berencana akan menerbitkan aturan terkait produk asuransi kesehatan pada triwulan I atau triwulan II pada ...
Baca lebih lajut »

Menhub Beri Sinyal Maskapai Baru Fly Jaya Mengudara Sebelum LebaranMenhub Beri Sinyal Maskapai Baru Fly Jaya Mengudara Sebelum LebaranMenteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa maskapai baru Fly Jaya diharapkan dapat beroperasi sebelum Lebaran 2025, mendukung arus mudik.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-12 14:56:21