Salah satu substansi pengaturan yang tertuang dalam aturan OJK itu ialah persyaratan reksa dana menerima dan/atau memberikan pinjaman.
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan aturan baru mengenai pengelolaan investasi di pasar modal. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal . Pelaksana Tugas Kepala Departeman Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M.
Sementara itu, salah satu substansi pengaturan yang tertuang dalam POJK 33/2024 ialah persyaratan reksa dana menerima dan/atau memberikan pinjaman. Selain itu, POJK itu juga mengatur persyaratan dan batasan investasi reksa dana membeli saham reksa dana berbentuk perseroan dan/atau unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif lain. Adapun peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni sejak 23 Desember 2024.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aturan Baru Pengelolaan Karbon untuk Penangkapan dan PenyimpananPemerintah Indonesia meluncurkan aturan baru terkait penyimpanan karbon (Carbon Capture and Storage/CCUS) untuk mengurangi emisi dari sektor pertambangan dan migas. Peraturan Menteri ESDM No.16 tahun 2024 akan mengatur penawaran wilayah izin penyimpanan karbon melalui lelang atau seleksi terbatas.
Baca lebih lajut »
OJK Keluarkan Aturan Pemeringkat Kredit AlternatifOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Baca lebih lajut »
OJK Buat Aturan Baru untuk BNPL, Batasi Usia dan PendapatanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru untuk layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang akan membatasi usia dan pendapatan pengguna. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai aturan ini dapat mengurangi risiko gagal bayar utang.
Baca lebih lajut »
OJK Susun Aturan untuk Permudah Pembiayaan ke UMKMOJK tengah menggodok peraturan baru untuk memudahkan para pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan perbankan maupun lembaga jasa keuangan non bank LKNB
Baca lebih lajut »
OJK Minta Pegadaian Patuhi Sejumlah Aturan Ini Setelah Jadi Bank Emas Pertama di IndonesiaOJK telah menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 dan SE OJK Nomor 20 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Pihak OJK juga telah melakukan berbagai persiapan dan pembentukan infrastruktur untuk peralihan tugas pengawasan ini.
Baca lebih lajut »
OJK: Aturan baru 'paylater' untuk antisipasi jebakan utangOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan aturan baru terkait layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater bertujuan untuk menguatkan pelindungan konsumen ...
Baca lebih lajut »