Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berharap UU Perlindungan Data Pribadi segera terbit agar fintech tidak menyalahgunakan data nasabahnya.
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso berharap Undang-undang Perlindungan Data Pribadi segera diterbitkan. Sehingga segala pihak, termasuk pelaku teknologi finansial, tidak menyalahgunakan data nasabahnya. 'Tentu kami harap segera ada, sehingga kalau ada yang menyebarkan bisa dipidana,' ujar Wimboh di Jakarta Convention Center, Senin, 23 September 2019.
'Yang penting semua harus berizin, kalau enggak berizin dan diketahui melakukan penyebaran data silakan lapor ke kami, akan kami tutup,' kata Wimboh.Dalam lain kesempatan, Presiden Joko Widodo sempat mengatakan akan membikin regulasi mengenai perlindungan data pribadi. Hal itu dia sampaikan dalam pidato kenegaraan di depan anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Fintech Sebar Data Ilegal, OJK Minta Ada UU Perlindungan DataOJK berharap ada UU untuk melindungi pertukaran data individu demi mencegah jual-beli data oleh perusahaan teknologi seperti fintech tanpa disadari individu.
Baca lebih lajut »
OJK Sebut Perlu Ada UU Perlindungan Data Nasabah FintechPerkembangan fintech yang semakin pesat diiringi juga dengan timbulnya berbagai persoalan. Salah satu yang selalu menjadi polemik adalah data nasabah yang sering disalah gunakan. Fintech via detikfinance
Baca lebih lajut »
Waspadai Penyalahgunaan Data Pribadi di Era DigitalPerlindungan data masyarakat di era serba internet saat ini sangat krusial. Baru-baru ini muncul kabar 21 juta data penumpang...
Baca lebih lajut »
CISSReC Kritisi Pengumpulan Data Pribadi Masyarakat oleh PKKPengumpulan data pribadi masyarakat harus ditertibkan agar tak disalahgunakan.
Baca lebih lajut »
OJK Resmi Beri Izin Usaha Fintech TokomodalTokomodal fokus penyaluran dana untuk pelaku UMKM outlet binaan Alfamart.
Baca lebih lajut »