OJK secara bertahap akan memindahkan tugas, pengaturan, dan pengawasan aset kripto dari Bappebti. OJK menekankan bahwa proses ini dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bertujuan untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan kabar terbaru terkait pengalihan tugas, pengaturan, dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK . Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pengawas pasar kripto Hasan Fawzi mengatakan, pengalihan tersebut merupakan bagian dari transformasi besar dalam rangka menciptakan ekosistem keuangan digital ke depan yanb diharapkan lebih terintegrasi, transparan, dan juga akuntabel.
Selanjutnya, sebagai bentuk komitmen OJK dalam mempersiapkan peralihan tugas ini, pihaknya telah melakukan berbagai inisiatif di antaranya, pertama OJK secara intensif sudah melakukan koordinasi baik dengan Bappebti maupun dengan pelaku usaha di kegiatan aset kripto di Indonesia dalam rangka memastikan harmonisasi dan kelanjutan kebijakan pengaturan dan juga pengawasan.
Kemudian, OJK juga sudah menyiapkan buku panduan yang berisi panduan untuk transisi maupun pedoman pengawasan yang akan menjadi referensi utama bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang terkait dengan kegiatan aset kripto. "Termasuk dalam hal ini tim transisi juga mengidentifikasi ruang lingkup dan detail pengalihan yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk berita acara serahterima baik berupa dokumen, dan atau data yang terkait dengan pengaturan dan pengawasan aset kripto," sebutnya.Ia menegaskan, selanjutnya akan dilakukan penandatanganan atas berita acara serah terima yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2025.
OJK Bappebti Aset Kripto Ekosistem Keuangan Digital Regulasi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK terbitkan aturan tentang aset kripto jelang transisi dari BappebtiOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset ...
Baca lebih lajut »
Bappebti Serahkan Pengawasan Komoditas Berjangka ke OJK dan BIBappebti resmi menyerahkan pengawasan ekosistem perdagangan berjangka komoditas, terutama derivatif keuangan atas efek, pasar uang valuta asing, dan pasar fisik aset kripto, kepada OJK dan Bank Indonesia. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca lebih lajut »
Transisi Pengawasan Kripto ke OJK: Bappebti Optimis dan Siap AntisipasiBappebti yakin transisi pengawasan aset kripto ke OJK tidak akan mengganggu aktivitas perdagangan. Bappebti telah melakukan langkah antisipasi dan terus berkoordinasi dengan OJK dan BI untuk memastikan proses transisi yang transparan dan terorganisir.
Baca lebih lajut »
P2SK: Transisi Pengaturan Kripto dari Bappebti ke OJK DitegaskanKomisi XI DPR RI menegaskan peralihan kewenangan pengaturan kripto dari Bappebti ke OJK sesuai UU P2SK. Proses ini harus selesai sebelum 12 Januari 2025 dan DPR mendorong OJK untuk segera memastikan transisi yang mulus dan terintegrasi.
Baca lebih lajut »
OJK dan Bappebti Bentuk Tim Transisi untuk Peralihan Pengawasan KriptoOJK dan Bappebti telah membentuk tim transisi untuk mempersiapkan peralihan aset keuangan digital, termasuk kripto, ke OJK. Peralihan ini dijadwalkan bertugas pada 10 Januari 2025.
Baca lebih lajut »
OJK Resmi Alihkan Kewenangan Pengawasan Aset KriptoSetelah proses sosialisasi dan koordinasi yang intensif, OJK akan resmi mengambil alih kewenangan pengawasan aset kripto dari Bappebti. Transisi ini merupakan bagian dari UU P2SK yang bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan.
Baca lebih lajut »