OJK memastikan belum akan menerima pendaftaran pinjol baru sejauh ini. Pinjol di luar daftar OJK adalah ilegal.
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan memastikan moratorium pengajuan izin bagi pelaku perusahaan finansial teknologi pendanaan bersama atau pinjaman online masih berlaku.
"Memang saat ini kita sedang mengevaluasi secara cermat. Kita juga tidak bisa melakukan keputusan sendiri," kata Ihsan seperti dilansir Antara, yang dikutip Jumat . "Kami sedang komunikasikan juga dengan Menkominfo, sehingga kami tidak dipersalahkan, karena beberapa waktu yang lalu ada arahan yang spesifik, ada yang ingin pinjol ditutup saja karena menyusahkan," katanya.
"Kami sedang komunikasikan secara intensif, semoga dalam waktu tidak terlalu lama nanti akan disampaikan kepada publik," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Pastikan Moratorium Penerbitan Izin Pinjol Masih Berlaku | merdeka.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan aturan moratorium atau penundaan penerbitan izin bagi penyelenggara teknologi finansial pendanaan bersama atau peer-to-peer lending (pinjaman online) baru masih berlaku.
Baca lebih lajut »
OJK Sebut Cuma 102 Pinjol yang Resmi, Ribuan Lainnya Ilegal, Waspada!Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 4.089 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal sampai Juni 2022 OJK
Baca lebih lajut »
Tak main-main, Satgas Waspada Investasi Sudah Tutup 4.089 Pinjol Ilegal sampai Juni 2022Tak main-main, Satgas Waspada Investasi Sudah Tutup 4.089 Pinjol Ilegal sampai Juni 2022: Masyarakat dihimbau segera melaporkan kepada SWI dan Polri bila menemukan keberadaan website atau aplikasi pinjol ilegal.
Baca lebih lajut »
4.089 Pinjol Ilegal Ditutup hingga JuniMenurut data OJK, 4.089 pinjol ilegal hingga Juni 2022 sudah ditutup.
Baca lebih lajut »
OJK: Awas, Perbankan Jadi Industri Paling Berisiko Serangan SiberOJK: Awas, Perbankan Jadi Industri Paling Berisiko Serangan Siber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyadari adanya potensi kenaikan tingkat pelanggaran seiring perkembangan digital banking
Baca lebih lajut »