OJK Sebut Cuma 102 Pinjol yang Resmi, Ribuan Lainnya Ilegal, Waspada!

Indonesia Berita Berita

OJK Sebut Cuma 102 Pinjol yang Resmi, Ribuan Lainnya Ilegal, Waspada!
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 59%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 4.089 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal sampai Juni 2022 OJK

- Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi telah menutup 4.089 perusahaan pinjaman online ilegal sampai Juni 2022.Moch Ihsanuddin menyebutkan hingga saat ini terdapat 102 perusahaan finansial berbasis teknologi pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending yang mendapatkan izin OJK.

"Namun, fintech yang tidak berizin lebih banyak. SWI sudah menutup 4.089 di antaranya," kata Ihsan dalam Media Briefing daring yang dipantau di Jakarta, Kamis.Dia menyebut ke depan OJK dan sebelas kementerian dan lembaga pemerintah yang berkoordinasi dalam SWI akan terus bersama-sama memberantas pinjol ilegal.

Ihsan berharap masyarakat yang menemukan website atau aplikasi pinjol ilegal tidak segan-segan melapor kepada SWI dan Polri. Pada 2021, OJK, Bank Indonesia, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan kementerian Koperasi dan UKM juga telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama untuk memperkuat pemberantasan

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK: Awas, Perbankan Jadi Industri Paling Berisiko Serangan SiberOJK: Awas, Perbankan Jadi Industri Paling Berisiko Serangan SiberOJK: Awas, Perbankan Jadi Industri Paling Berisiko Serangan Siber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyadari adanya potensi kenaikan tingkat pelanggaran seiring perkembangan digital banking
Baca lebih lajut »

Bunga P2P Lending Ditetapkan OJK, Kisaran 0,3% Hingga 0,46%Bunga P2P Lending Ditetapkan OJK, Kisaran 0,3% Hingga 0,46%Tim riset di OJK sudah mendiskusikan dan dilihat bunga tidak akan jauh dari angka pada kisaran 0,3% hingga 0,46%
Baca lebih lajut »

Di Hadapan Wapres Ma'ruf Amin, Bos OJK Bocorkan Strategi untuk Keuangan SyariahDi Hadapan Wapres Ma'ruf Amin, Bos OJK Bocorkan Strategi untuk Keuangan SyariahKetua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar melaporkan berbagai kebijakan prioritas termasuk mendorong pertumbuhan keuangan syariah ke Wapres Ma'ruf Amin.
Baca lebih lajut »

OJK Pastikan Moratorium Penerbitan Izin Pinjol Masih Berlaku | merdeka.comOJK Pastikan Moratorium Penerbitan Izin Pinjol Masih Berlaku | merdeka.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan aturan moratorium atau penundaan penerbitan izin bagi penyelenggara teknologi finansial pendanaan bersama atau peer-to-peer lending (pinjaman online) baru masih berlaku.
Baca lebih lajut »

OJK Bakal Tetapkan Bunga Pinjaman Online Maksimal 0,46 Persen per Hari | merdeka.comOJK Bakal Tetapkan Bunga Pinjaman Online Maksimal 0,46 Persen per Hari | merdeka.comDalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi, OJK telah mengumumkan akan menetapkan suku bunga bagi fintech peer to peer lending, tapi tidak menyebutkan angkanya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 20:29:04