Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai aturan yang mewajibkan pengemudi ojek dan taksi online memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP).
"Semua harus sesuai dengan ketentuan, yang bekerja keluar-masuk DKI Jakarta harus sesuai ketentuan PPKM dan aturan lainnya, termasuk STRP," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat .Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan surat tanda registrasi pekerja diwajibkan juga untuk ojek dan taksi online bila ingin ke Ibu Kota.
"Pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat . "Untuk ojek online memang untuk antarkan barang diperbolehkan. Tetapi memang para pekerja ini kita minta untuk tetap mengajukan STRP, driver-nya. Jadi pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," ucap dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Driver Ojek dan Taksi Online Diwajibkan Miliki STRP Saat Melintas ke JakartaKepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan surat tanda registrasi pekerja (STRP) diwajibkan juga untuk ojek dan taksi online bila ingin ke Ibu Kota.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Jakarta: STRP Hanya Bisa Diajukan Secara Daring dan GratisSTRP menjadi syarat bagi pekerja sektor esensial dan kritikal keluar masuk wilayah Jakarta selama masa PPKM Darurat.
Baca lebih lajut »
Wagub DKI Minta Ojol & Taksi Daring Patuhi Aturan Soal STRP |Republika OnlineWagub DKI meminta Ojol & taksi daring patuhi aturan soal STRP.
Baca lebih lajut »
18 Ribuan Orang Ajukan STRP DKI, 3.811 DitolakDari 18 ribu permohonan yang masuk, sebanyak 12 ribu berhasil diterbitkan.
Baca lebih lajut »
Dishub DKI: Pengemudi Ojol dan Taksi Online Wajib Pegang STRP Saat PPKM DaruratDishub DKI mewajibkan pengemudi ojol dan taksi online memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai atau STRP untuk beroperasi di Jakarta dan sekitarnya.
Baca lebih lajut »