Kendaraan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online akan dikecualikan dari kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta.
Seperti diketahui, pada pasal 7 pergub tersebut, berisi tentang pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.
Selanjutnya, pada Pasal 8 ayat 1 disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dan roda 2 dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Insentif Tenaga Medis DKI akan Cair Pekan DepanInsentif dari pemerintah pusat tidak diberikan melalui RSUD Koja, tetapi lewat Pemerintah Provinsi DKI langsung kepada seluruh petugas medis.
Baca lebih lajut »
Satu Pegawai Dispora DKI Jakarta Positif Covid-19 |Republika OnlineKantor Dispora DKI Jakarta ditutup hingga akhir pekan ini.
Baca lebih lajut »
Soal Lahan Sodetan Ciliwung, Sekda DKI: Jangan Rugikan Warga |Republika OnlineSekda DKI minta pembebasan lahan sodetan Ciliwung tak rugikan warga.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI: Insentif Tenaga Kesehatan Dibayar Pekan Depan |Republika OnlinePemprov DKI akan membayar insentif tenaga kesehatan pada pekan depan.
Baca lebih lajut »
Insentif Tenaga Kesehatan DKI Sebagian Cair Senin Depan |Republika OnlineTenaga kesehatan penanganan Covid-19 DKI mendapat insentif secara proporsional.
Baca lebih lajut »
Angka Positif Covid di DKI Tinggi, Anies: Bukan Kabar Buruk |Republika OnlineDengan terus ditemukan kasus Covid-19 di DKI, menurut Anies risiko penularan kecil.
Baca lebih lajut »