Pertimbangan KPK yang sebut penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang bukan gratifikasi, dinilai rawan ditiru oleh penyelenggara negara yang lain.
JAKARTA, KOMPAS – Publik kecewa atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan perjalanan “nebeng” Kaesang Pangarep dan istrinya ke Amerika Serikat dengan menggunakan pesawat jet bukan termasuk gratifikasi. Keputusan KPK itu bahkan dinilai didasarkan oleh pertimbangan hukum yang dangkal.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan penetapan tersangka Rektor Universitas Lampung Karomani dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas tersebut tahun akademik 2022/2023, Minggu .Ghufron menjelaskan, Direktorat Pencegahan awalnya menyampaikan pada Pimpinan KPK bahwa Kaesang Pangarep bukan penyelenggara negara. Atas dasar penilaian itu, mereka tak bisa memutuskan penggunaan jet pribadi tersebut penerimaan gratifikasi atau tidak.
Menurut Zaenur, keputusan KPK itu bertentangan dengan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi Nomor 77 Tahun 1973. Yurispundensi itu di antaranya menyebutkan bahwa penerimaan gratifikasi tidak terbatas pada penyelenggara negara tetapi juga anak, istri, dan keluarga. “Keputusan KPK ini bisa berdampak pada masa mendatang. Orang akan memberikan gratifikasi kepada penyelenggara negara melalui anggota keluarganya yang sudah tidak satu KK. Sebab, orang tidak mungkin memberikan fasilitas kepada Kaesang kalau dia bukan anak presiden dan adik wali kota,” imbuhnya.Sementara itu, Ketua IM57+ Praswad Nugraha menambahkan, keputusan KPK yang menyatakan bahwa kasus Kaesang bukan gratifikasi menjadi preseden buruk.
Mantan penyidik KPK ini menambahkan, KPK perlu menyelidiki ulang kasus itu dengan tidak hanya sebatas mengatur klarifikasi rasional atau tidak. Ini mengingat penyelenggara negara yang menjadi bagian keluarga Kaesang yaitu mantan Presiden Jokowi dan Gibran yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden, itu tidak pernah melaporkan dan menjelaskan mengenai penerimaan fasilitas jet itu.
Zaenur Rohman pun berharap, KPK periode baru yang terpilih nanti bisa lebih berani mengambil keputusan dan tidak tersandera tangan-tangan kekuasaan. Ia berharap KPK periode baru nanti bisa menyelesaikan kasus ini dengan mengusut di ranah penindakan dengan melihat kaitan antara pemberian fasilitas kepada penyelenggara negara. Apalagi, Kaesang diketahui menikmati fasilitas jet pribadi itu berkali-kali.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan penetapan tersangka Rektor Universitas Lampung Karomani dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas tersebut tahun akademik 2022/2023, Minggu .Ghufron menjelaskan, Direktorat Pencegahan awalnya menyampaikan pada Pimpinan KPK bahwa Kaesang Pangarep bukan penyelenggara negara. Atas dasar penilaian itu, mereka tak bisa memutuskan penggunaan jet pribadi tersebut penerimaan gratifikasi atau tidak.
Menurut Zaenur, keputusan KPK itu bertentangan dengan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi Nomor 77 Tahun 1973. Yurispundensi itu di antaranya menyebutkan bahwa penerimaan gratifikasi tidak terbatas pada penyelenggara negara tetapi juga anak, istri, dan keluarga. “Keputusan KPK ini bisa berdampak pada masa mendatang. Orang akan memberikan gratifikasi kepada penyelenggara negara melalui anggota keluarganya yang sudah tidak satu KK. Sebab, orang tidak mungkin memberikan fasilitas kepada Kaesang kalau dia bukan anak presiden dan adik wali kota,” imbuhnya.Sementara itu, Ketua IM57+ Praswad Nugraha menambahkan, keputusan KPK yang menyatakan bahwa kasus Kaesang bukan gratifikasi menjadi preseden buruk.
Kaesang Pangarep KPK Bukan Gratifikasi Pertimbangan Hukum PUKAT UGM Feature Aktual
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Awal Mula Kaesang Terungkap Nebeng Jet Pribadi ke Amerika, Kata KPK Bukan Termasuk GratifikasiKPK punya alasan sendiri ketika memutuskan Kaesang tidak melakukan gratifikasi.
Baca lebih lajut »
Sudah Pisah KK dengan Jokowi, KPK Nyatakan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bukan GratifikasiKOMISI Pemberantasan Korupsi KPK menyatakan penggunaan jet pribadi Putra Presiden RI Ketujuh Joko Widodo Jokowi Kaesang Pangarep bukan gratifikasi
Baca lebih lajut »
Alasan KPK Nyatakan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi: Dia Bukan Penyelenggara NegaraItu menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya, Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,
Baca lebih lajut »
Nyatakan Bukan Gratifikasi, Laporan Jet Pribadi Kaesang di Direktorat PLPM Tetap Ditelaah KPKGhufron menjelaskan, Kaesang bukanlah penyelenggara negara sehingga penggunaan jet pribadi yang dilakukan Kaesang bukan gratifikasi
Baca lebih lajut »
KPK nyatakan penggunaan jet pribadi Kaesang bukan gratifikasiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa penggunaan jet pribadi oleh putra Presiden Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Kaesang ...
Baca lebih lajut »
Sepak Terjang Najwa Shihab, Dicap Nikita Mirzani Sok Pintar Usai Sebut Jokowi Nebeng Pesawat TNI ke SoloNajwa Shihab diduga memakai kata 'nebeng' sekaligus untuk menyentil kontroversi private jet Kaesang Pangarep.
Baca lebih lajut »