Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
“Ini yang mau kita tertibkan dalam waktu 100 hari ini harus tuntas, kalau ditotal jumlahnya ada 2,5 juta hektar,” jelas Nusron dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta , Kamis .
Menurutnya, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan.
Perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) Kementerian ATR/ BPN Perusahaan Sawit Sanksi Berat Izin Usaha Perkebunan Nusron Wahid Jakarta Hgu Raker Komisi II Dpr
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kebar Gembira, Pemprov Banten Adakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKBJPNN.com : Pemprov Banten menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB).
Baca lebih lajut »
Banyak Orang RI Ikut Judi Bola Liga Inggris, Jika Menang Lolos Pajak'Sudah nggak bayar, sudah nggak kena denda, dianggap tidak haram, nggak bayar pajak lagi,' kata Anggito.
Baca lebih lajut »
Trump Ancam Kenakan Pajak Sampai 200% pada China Jika Serang TaiwanTrump mengusulkan untuk mengenakan tarif menyeluruh sebesar 10 persen hingga 20 persen pada hampir semua impor. Selain itu, ia juga mengusulkan tarif sebesar 60 persen atau lebih pada barang-barang dari China untuk meningkatkan sektor manufaktur Amerika Serikat.
Baca lebih lajut »
Trump Ancam Kenakan Tarif Pajak 200% untuk Impor Mobil dari Negara IniDonald Trump berjanji mengenakan tarif 200% pada kendaraan impor dari Meksiko untuk melindungi industri otomotif AS.
Baca lebih lajut »
Tim Prabowo Ungkap Modus Wajib Pajak Nakal Tak Bayar Pajak Rp300 TDrajad Wibowo mengungkapkan sejumlah modus Wajib Pajak nakal yang diduga tak membayar pajak hingga Rp 300 triliun.
Baca lebih lajut »
Ini Tarif Baru Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan BermotorPajak Kendaraan Bermotor merupakan Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Baca lebih lajut »