Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa Ormas Keagamaan akan mendapatkan IUP tetap izin ke Kementerian ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif buka suara perihal pembagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ormas Keagamaan Dapat Prioritas IUP Tambang, Pemerintah Buka SuaraKementerian ESDM buka suara perihal Ormas Keagamaan dapat jatah prioritas IUP tambang
Baca lebih lajut »
Ormas Keagamaan Dapat Jatah Tambang dari Jokowi, Perhatikan Hal Ini..Pemerintah wajib perhatikan hal ini sebelum berikan IUP tambang ke Ormas Keagamaan
Baca lebih lajut »
Ormas Dapat Jatah Izin Tambang dari Jokowi, NU-PGI Happy!Ormas Keagamaan seperti NU dan PGI sambut positif pemberian IUP
Baca lebih lajut »
Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Kelola Tambang dari JokowiPresiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.
Baca lebih lajut »
Dapat Jatah IUP Tambang dari Jokowi, Ini Daftar Ormas Keagamaan di RIPemerintah akan memberikan prioritas pengelolaan IUP pertambangan kepada ormas keagamaan
Baca lebih lajut »
Bakal Dapat Jatah IUP Tambang dari Jokowi, Ini Respons MuhammadiyahMuhammadiyah buka suara perihal beleid anyar yang diterbitkan Presiden RI Jokowi
Baca lebih lajut »