Novel Baswedan Sejak Awal Yakin Sidang terhadap Polisi yang Serang Dirinya Cuma Formalitas via tribunnews
- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi , Novel Baswedan, menyebut tuntutan ringan terhadap dua terdakwa yang melakukan penyiraman air keras terhadap dirinya sebagai hal yang memprihatinkan.
Novel mengaku sejak awal sudah yakin bahwa sidang terhadap dua anggota Polri yang melakukan penyerangan terhadap dirinya itu hanyalah formalitas belaka."Hari ini terbukti persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan.
Hal senada disampaikan Tim Advokasi Novel. Tim Advokasi menyatakan tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap dua terdakwa peneror Novel menginformasi sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan masyarakat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Memalukan, Bukti Ada Sandiwara Hukum - Tribunnews.comOknum penyiram air keras Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara, kuasa hukum geram, sebut memalukan dan ada sandiwara hukum.
Baca lebih lajut »
Penyerangnya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan Ungkap 4 KekecewaanDalam cuitannya, Novel Baswedan menyebut bahwa persidangannya hanya formalitas semata.
Baca lebih lajut »
Kekecewaan Novel Baswedan pada Peradilan Kasus Penyiraman Air KerasPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan geram saat mendengar terdakwa perkara penyerangan air keras terhadap dirinya dituntut 1 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Pelaku Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Dituntut Setahun PenjaraJaksa menilai teror air keras yang dilakukan kedua terdakwa terhadap Novel Baswedan telah menciderai kehormatan institusi Polri.
Baca lebih lajut »
2 Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Dituntut Hari Ini Secara Online : Okezone Nasional2 Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Dituntut Hari Ini Secara 'Online' TauCepatTanpaBatas BeritaTerkini Berita News BeritaNasional .
Baca lebih lajut »
Pukul 13.00 WIB, Dua Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut JaksaRonny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca lebih lajut »