Polri mengangkat Novel Baswedan dan mantan pegawai KPK lainnya yang dipecat karena tidak lolos TWK untuk menjadi ASN. Pengangkatan itu tertuang dalam Perpol 15/2021.
Liputan6.com, Jakarta - Polri menerbitkan regulasi pengangkatan mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dan 56 orang lainnya menjadi aparatur sipil negara di Kepolisian.
BACA JUGA: Diduga Terlibat Penanganan Kasus Korupsi, MAKI Laporkan Lili Pintauli ke Kejagung BACA JUGA: ICW: Pimpinan KPK Sekarang Tak Henti Hasilkan Kontroversi BACA JUGA: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Jelaskan soal Hartanya Naik Rp 4,25 Miliar Setahun Baca JugaDedi mengatakan, pengangkatan khusus terhadap Novel Baswedan dan kawan-kawan sudah tercatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia . Hanya saja 57 mantan pegawai KPK itu belum resmi menjadi ASN Polri.
Dedi menuturkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada Novel cs terkait pengangkatan khusus tersebut. Sosialisasi akan dilakukan bersama BKN.Menjelang pemberhentian pegawai non aktif KPK, Presiden Joko Widodo mengizinkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengangkat pegawai non aktif KPK menjadi ASN polri.
"Sudah, Polri sudah mendapatkan posisi-posisi mana saja, ya, dari Kementerian PAN-RB sudah memberikan posisi-posisi mana saja yang bisa diisi oleh ke-57 eks pegawai KPK itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa, 23 November 2021.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Novel Baswedan Cs Siap Audit Harta Kekayaan Nurul GhufronMenurut Praswad, peningkatan harta Nurul Ghufron yang mencapai Rp 4,25 miliar dalam satu tahun perlu dipertanggungjawabkan oleh komisioner KPK berlatar belakang akademisi itu.
Baca lebih lajut »
Novel Baswedan Cs Siap Audit Harta Kekayaan Nurul GhufronMenurut Praswad, peningkatan harta Nurul Ghufron yang mencapai Rp 4,25 miliar dalam satu tahun perlu dipertanggungjawabkan oleh komisioner KPK berlatar belakang akademisi itu.
Baca lebih lajut »
Polri Terbitkan Regulasi Angkat Mantan Pegawai KPK Jadi ASNKadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengangkatan khusus terhadap 57 mantan pegawai KPK sudah tercatat oleh Kemenkumham.
Baca lebih lajut »
Begini Isi Pasal-pasal Aturan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN PolriKepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengesahkan peraturan tentang pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. TempoNasional
Baca lebih lajut »