Notaris dan Pemilik Tanah di Lombok Lakukan Penipuan, Dihukum 5 Tahun Penjara penipuan
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - CH dan AB divonis hukuman lima tahun penjara dalam kasus penipuan investasi jual beli tanah di Desa Kateng, Praya Barat, NTB.Keduanya, dalam kurun waktu Juli 2019 hingga April 2020 telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.
Baca Juga:CW dan AB terlibat dalam aksi penipuan dan menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 11.889.920.000. "Terdakwa inisial CH dan inisial AB divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar sub 6 bulan," kata Kasi Pidum Kejari Praya, Lombok Tengah, Arin, Senin . Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU, yakni 7 tahun penjara dan vonis terdakwa AB sama dengan tuntutan JPU yakni 5 tahun penjara.
Baca Juga:Kedua terdakwa dituntut dengan pasal berlapis yakni pertama kesatu pasal 378 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan kedua kesatu Pasal 3 UU tindak pidana pencucian uang jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menteri Agraria Serahkan Sertifikat Konsolidasi Tanah Warga Priangapus SemarangKonsolidasi Tanah sendiri merupakan kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan tanah serta berpotensi dalam penyediaan tanah untuk pembangunan.
Baca lebih lajut »
Waspada! BI Beri Warning 'Seramnya' Ekonomi RI di 2023Bank Indonesia (BI) mewaspadai adanya risiko stagflasi hingga resflasi dalam mengelola perekonomian tanah air pada 2023
Baca lebih lajut »
34 WNI yang Disekap di Kamboja Diamankan Kepolisian Setempat, Selanjutnya Dipulangkan ke Tanah Air - Tribunnews.comKedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Phnom Penh telah berhasil membebaskan 34 warga negara Indonesia (WNI) korban penyekapan.
Baca lebih lajut »
Naasnya Nasib Wanita Inggris Pemilik 800 Tato, Dilarang Masuk Pub, Tak Boleh Ikut Pesta NatalMelissa bertekad terus menato dirinya meskipun diejek oleh ibu-ibu lain di sekolah dan tidak dapat menghadiri Natal.
Baca lebih lajut »
Keyeup Bodas, Cadas Pangeran dan Waduk Jatigede Bakal Dipasangi Alat Pendeteksi Pergerakan Tanah - Pikiran-Rakyat.comPemasangan alat pendeteksi pergerakan tanah dilakukan karena Jatigede diduga ada patahan gempa Baribis yang biasa disebut keuyeup bodas.
Baca lebih lajut »
Tidak Dapat Fitur Sesuai Brosur, Pemilik Wuling Air ev Curhat di Media SosialPemilik Air ev itu mengunggah keluhannya pada grup Komunitas Wuling Air ev Indonesia di Facebook, Jumat (18/11/2022).
Baca lebih lajut »