Nilai Ada Kejanggalan, Masyarakat Sipil Akan Laporkan Tiga Hakim PN Jakarta Pusat ke KY

Indonesia Berita Berita

Nilai Ada Kejanggalan, Masyarakat Sipil Akan Laporkan Tiga Hakim PN Jakarta Pusat ke KY
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 70%

Berdasarkan catatan Themis Indonesia, sepanjang 2018-2022, sebanyak 17 kasus perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan ke PN Jakarta Pusat tidak dikabulkan. Karena itu, putusan kabul atas gugatan ke KPU dinilai aneh. Polhuk AdadiKompas

Feri Amsari menyampaikan, ada sesuatu yang janggal pada proses pengambilan keputusan hakim. Dalam hal ini, pengadilan negeri tidak berwenang memutus perkara mengenai sengketa administrasi pemilu.

Namun, hal ini berbeda pada gugatan perdata yang diajukan Partai Prima kepada KPU pada nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan ini disidangkan pertama kali pada 19 Desember 2022. Adapun KPU telah mengajukan eksepsi namun ditolak oleh majelis hakim, sehingga persidangan ini dilanjutkan hingga putusan akhir.

”Ada dugaan kesengajaan penundaan pemilu. Themis berencana akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini ke Komisi Yudisial pada Senin depan,” ujar Ibnu. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Muhammad Nur Ramadhan mengatakan, KY perlu memeriksa proses pengambilan keputusan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh T Oyongdengan hakim anggota H Bakri serta Dominggus Silaban ini, alih-alih menilai isi putusannya. ”Ini memang koridor kewenangan KY untuk melihat apa yang terjadi,” sebutnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MA Tolak Komentari Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu Ditunda demi Independensi PengadilanMA Tolak Komentari Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu Ditunda demi Independensi PengadilanMA merespons kritikan publik tentang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Prima dan memerintahkan untuk menunda pemilu 2024.
Baca lebih lajut »

Legislator PKB: Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 'Alarm' Keras Ancaman Keselamatan BangsaLegislator PKB: Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 'Alarm' Keras Ancaman Keselamatan BangsaAnggota DPR RI menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu memberi peringatan keras adanya ancaman keselamatan bangsa.
Baca lebih lajut »

Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Bisa Picu Chaos Politik, Kata Elite PKSPutusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Bisa Picu Chaos Politik, Kata Elite PKSPutusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan tahapan pemilu dan meminta tahapannya diulang berpotensi memicu kegaduhan politik.
Baca lebih lajut »

Mahfud MD Dorong KPU Lawan Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan PemiluMahfud MD Dorong KPU Lawan Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan PemiluSaat ditanya mengenai putusan PN Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu, Mahfud menyatakan bahwa putusan tersebut salah besar, karena persoalan Pemilu
Baca lebih lajut »

Hakim PN Jakarta Pusat Tak Mengerti Taksonomi Gugatan Hukum, Kata Mahfud MDHakim PN Jakarta Pusat Tak Mengerti Taksonomi Gugatan Hukum, Kata Mahfud MDMahfud MD menganggap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda pelaksanaan pemilu tidak memahami taksonomi atau pengelompokan gugatan hukum.
Baca lebih lajut »

Komisi Yudisial Buka Peluang Panggil Hakim PN Jakarta Pusat yang Vonis Penundaan Pemilu - Tribunnews.comKomisi Yudisial Buka Peluang Panggil Hakim PN Jakarta Pusat yang Vonis Penundaan Pemilu - Tribunnews.comKomisi Yudisial siap panggil hakim PN Jakarta Pusat yang tuai kontroversi karena vonis penundaan pemilu KomisiYudisial PNJakartaPusat PartaiPrima PemiluDitunda bw
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 19:06:46