Nikita Mirzani Dicekal atas Pemrintaan Polres Serang Kota. Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap artis yang kerap menimbulkan kontroversi tersebut diajukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten.
DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan pencekalan terhadap artis Nikita Mirzani untuk bepergian ke luar negeri.
"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh saat dihubungi di Jakarta, hari ini. Saat ditanya lebih jauh alasan pencekalan terhadap artis tersebut, Achmad Nur Saleh belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Ditetapkan TersangkaPenyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka...
Baca lebih lajut »
Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Tersangka Penistaan Agama, 23 Saksi DiperiksaBareskrim Polri telah menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian. 23 saksi telah diperiksa polisi.
Baca lebih lajut »
Bambang Tri, Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap karena Penistaan Agama Bareng Sugi Nur RaharjaKombes Nurul Azizah mengungkapkan alasan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri, penggugat ijazah Joko Widodo atau Jokowi
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Polisi menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) sebagai tersangka penodaan agama. Bambang Tri meru...
Baca lebih lajut »
Angka Stunting di Ende Turun, Bupati Djafar Apresisasi Kinerja TPPSBUPATI Ende Djafar Achmad mengapresiasi kerja Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang mampu menurunkan angka stunting mencapai 8,9 persen di Kabupaten Ende.
Baca lebih lajut »