NIK dan NPWP Beda, Sri Mulyani: Pusing Jadi Penduduk Indonesia

Sri Mulyani Berita

NIK dan NPWP Beda, Sri Mulyani: Pusing Jadi Penduduk Indonesia
KtpNpwp
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 63%

Tidak perlu setiap urusan nanti, KTP nomornya lain, paspor lain, pajak lain, bea cukai lain. Pusing lah jadi penduduk Indonesia itu,'

ingin agar Nomor Induk Kependudukan digabung dengan Nomor Pokok Wajib Pajak seperti yang dirancang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan . Hal ini bertujuan agar memudahkan masyarakat wajib pajak untuk membayar kewajibannya.

"Jadi NIK itu unik dan terus dipakai sejak lahir sampai meninggal. Tidak perlu setiap urusan nanti, KTP nomornya lain, paspor lain, pajak lain, bea cukai lain. Pusing lah jadi penduduk Indonesia itu," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP, Selasa .Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut penggabungan berbagai nomor serupa telah diterapkan di Amerika Serikat .

Berdasarkan UU HPP, penghasilan kena pajak dikenakan untuk masyarakat dengan pendapatan Rp 60 juta per tahun atau di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp 4,5 juta per bulan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Ktp Npwp

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sri Mulyani Ungkap Pemadanan NIK ke NPWP Sudah 99,5 PersenSri Mulyani Ungkap Pemadanan NIK ke NPWP Sudah 99,5 PersenMenteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini sudah mencapai 99,5 persen.
Baca lebih lajut »

Ada Warga RI Belum Gabung NIK-NPWP, Bos Pajak: Sudah MeningggalAda Warga RI Belum Gabung NIK-NPWP, Bos Pajak: Sudah MeningggalPemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berakhir, tapi ...
Baca lebih lajut »

21 Layanan Pajak yang Menggunakan NIK Sebagai NPWP21 Layanan Pajak yang Menggunakan NIK Sebagai NPWPNomor Induk Kependudukan (NIK) secara resmi digunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak Senin (1/7) kemarin.
Baca lebih lajut »

Ganti NPWP dengan NIK, Warga RI Bisa Akses 21 Layanan Ini!Ganti NPWP dengan NIK, Warga RI Bisa Akses 21 Layanan Ini!Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini sudah dapat digunakan untuk sejumlah layanan pajak.
Baca lebih lajut »

400 Ribu NIK Belum Dipadankan Jadi NPWP, Ini Risikonya400 Ribu NIK Belum Dipadankan Jadi NPWP, Ini RisikonyaJika wajib pajak tidak melakukan pemadanan, maka mereka akan terkendala dalam layanan perpajakan.
Baca lebih lajut »

400 NIK Belum Dipadankan Jadi NPWP, Ini Risikonya400 NIK Belum Dipadankan Jadi NPWP, Ini RisikonyaJika wajib pajak tidak melakukan pemadanan, maka mereka akan terkendala dalam layanan perpajakan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 21:48:28