Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut ketentuan pembubaran terhadap kerumunan terkait pencegahan penularan Covid-19.
Ketentuan itu tercantum dalam Maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Adaptasi New Normal, Kapolri Cabut MaklumatNamun, polisi berkomitmen akan tetap mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »
KEK Industri Halal Makin Potensial di Era New Normal |Republika OnlineIndustri halal jadi sorotan saat ini ketika higienitas merupakan prioritas.
Baca lebih lajut »
Gus Menteri Minta Mahasiswa KKN Mengedukasi Warga Desa soal New NormalMendes PDTT Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri meminta mahasiswa KKN Unand untuk membantu memberikan edukasi new normal kepada masyarakat desa. KemendesPdtt
Baca lebih lajut »
6 Tips Berkendara Sehat dan Aman ala New NormalBerkendara yang sehat dan aman wajib hukumnya di saat New Normal terlebih jika harus berkendara bersama keluarga. Yuk, simak tips berkendara sehat dan aman dimasa new normal ala detikoto ini! newnormal tipsberkendara via detikoto
Baca lebih lajut »
Intip Persiapan Sekolah Memasuki Era New NormalMengintip persiapan sekolah menerapkan protokol kesehatan menjelang era new normal.
Baca lebih lajut »
Uni Eropa Bakal Batasi Pendatang Kala New NormalUni Eropa akan membuat panduan bagi negara anggota untuk menyeleksi para pendatang dan wisatawan untuk menghindari gelombang kedua Covid-19.
Baca lebih lajut »