'Sanksi denda dilengkapi dengan penyitaan BB (barang bukti) kendaraan tersebut,'
Sambodo menjelaskan, pihak Kepolisian akan memberikan sanksi tegas kepada para penyedia jasa mudik Lebaran di tengah pandemi Corona. Sanksi yang diberikan, mulai dari tilang hingga penyitaan kendaraan.
Menurut Sambodo, masyarakat yang tetap nekat mudik Lebaran akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Nekat Mudik, Penumpang Sembunyi di Toilet Bus AKAPPolisi menemukan lima penumpang bersembunyi di dalam bus dengan cara merebahkan kursi dan mematikan lampu kabin bus. Satu orang bersembunyi di toilet
Baca lebih lajut »
Sederet Sanksi Bagi PNS yang Nekat Mudik, Turun Jabatan hingga DipecatPemerintah terus memastikan agar PNS mematuhi aturan larangan mudik.
Baca lebih lajut »
ASN Bakal Diganjar Sanksi Tegas Jika Nekat MudikDalam aturan yang dibuat Kementerian PAN dan RB, ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dikenakan sanksi ringan hingga berat.
Baca lebih lajut »
ASN Nekat Mudik, Sanksinya tak Naik Gaji Sampai Turun JabatanAsisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kemenpan-RB Bambang D Sumarsono mengatakan, sanksi bagi ASN yang melanggar larangan mudik beruapa terguran lisan sampai penurunan pangjkat.
Baca lebih lajut »
Depresi Isteri dan Anak Mudik, Pria Ini Nekat Tenggak Racun di Hadapan WargaWarga mengira TN hanya menenggak air biasa di depan warung, namun kemudian dia terkapar dengan mulut berbusa.
Baca lebih lajut »
Digagalkan Polisi, Ini Alasan Warga Nekat Mudik di Tengah PandemiMereka bahkan menyewa travel gelap agar bisa pulang ke kampung halaman di tengah pandemi. Apa yang membuatnya nekat mudik?
Baca lebih lajut »