Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Andreas Hugo Pareira belum bisa memberikan kepastian soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Anggota Badan Legislasi DPR RI Andreas Hugo Pareira belum bisa memberikan kepastian soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional .
Politikus PDIP ini menuturkan, Prolegnas mencakup produk undang-undang yang diprioritaskan dalam lima tahun atau bahkan dalam hitungan setahun.'Ada juga kumulatif terbuka yang memungkinkan, apabila kebutuhan-kebutuhan yang mendesak itu masuk dalam pembahasan yang kumulatif terbuka,' jelas Andreas. Lebih lanjut, Bob Hasan menjelaskan, agenda prioritas Baleg tak lepas dari melanjutkan agedan Baleg periode 2019-2024.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Baleg DPR Mulai Penyusunan Prolegnas, RUU PPRT hingga UU MD3 Masuk, RUU Perampasan Aset?Bob menyampaikan jika Baleg ke depan masih akan menyusun Prolegnas.
Baca lebih lajut »
RUU Perampasan Aset belum Ditentukan Masuk ProlegnasRUU Perampasan Aset belum ditentukan masuk Program Legislasi Nasional Prolegnas RUU itu juga belum ditentukan masuk bagian dari kumulatif terbuka yang pembahasannya bisa dipercepat
Baca lebih lajut »
RUU Perampasan Aset Tak Prioritas, Revisi UU MD3 Malah Masuk ProlegnasBaleg DPR akan revisi UU MD3 meski belum diketahui urgensinya. Sebelumnya, wacana revisi UU MD3 juga kuat berembus.
Baca lebih lajut »
Alasan DPR Cuek dengan RUU Perampasan Aset Karena Tidak Masuk ProlegnasKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan mengaku pihaknya sedang fokus menyusun dan menyelaraskan program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Beberapa rancan
Baca lebih lajut »
DPR dan Mitra Komisi Bakal Tentukan Nasib RUU Perampasan AsetRUU perampasan aset kata Bob belum masuk dalam pembahasan Badan Legislasi
Baca lebih lajut »
DPR RI Gantung Nasib RUU Perampasan AsetRUU PPRTakan dilanjutkan pada November mendatang
Baca lebih lajut »