Pemerintah akan memulai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang merupakan pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan.
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar sebagai pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan akan memberikan perubahan pada iuran peserta. Meski tengah dalam pembahasan, akan tetapi iuran kelas 2 dan 3 dimungkinkan berubah.
Perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan bahwa Menkes akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit. Saat dikonfirmasi kembali terkait bagaimana perubahan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 1 saat KRIS ditetapkan, Budi menyebut masih akan difinalisasi karena berpotensi ada penyesuaian.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan , Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa masyarakat Indonesia harus bergotong royong dalam pembiayaan pelayanan kesehatan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bos BPJS Kesehatan Buka Suara Kelas 1,2,3 Dihapus, Ungkap Nasib PBI!BPJS Kesehatan mengatakan besaran iuran untuk para peserta dalam sistem BPJS Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan tetap berbeda.
Baca lebih lajut »
Nasib Iuran Setelah KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan BerlakuMenkes memastikan iuran BPJS Kesehatan akan dijadikan satu tarif atau tunggal usai pemberlakuan KRIS tahun depan.
Baca lebih lajut »
Sudah Bayar Mahal, Begini Nasib Kelas 1 BPJS Kesehatan di 2025Rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang merupakan pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan menjadi polemik di masyarakat.
Baca lebih lajut »
Menkes Sebut Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Tetap tapi Kelas 2 dan 3 Potensi BerubahMenteri Kesehatan bicara perihal rencana penerapan iuran tunggal seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Menkes: Iuran Kelas 1 BPJS Kesehatan Tetap, Kelas 2 & 3 Bakal BerubahMenkes mengungkapkan nasib iuran peserta kelas 1 BPJS Kesehatan saat KRIS ditetapkan secara keseluruhan pada 2025 mendatang.
Baca lebih lajut »
Menkes dan Dirut BPJS Tegaskan Kelas BPJS Kesehatan Tak Dihapus, tapi Kualitas DisamakanMenkes dan Dirut BPJS menegaskan kelas BPJS kesehatan tidak dihapus tetapi kualitasnya disamakan.
Baca lebih lajut »