Restitusi sekitar Rp 100 miliar itu dihitung LPSK atas kerugian materiil dan imateriil yang dialami David.
"Nah siapa pihak ketiga itu? Bisa orang tua, bisa keluarga, bisa negara, bisa siapa pun, nanti hakim yang memutuskan siapa pihak ketiga," jelasnya.restitusi
diganti pihak ketiga pun ada. Menurutnya, pihak Mario terlalu dini menyimpulkan bahwa David mengincar harta Rafael Alun karena kliennya jelas-jelas korban. "Dalam Perma 2/2022 terkait dengan pihak ketiga jika dia bisa dihadirkan oleh LPSK, dia bisa dipertanyakan kesediaannya apakah dia bersedia, kalau dia tidak bersedia ya sudah nanti hakim yang akan memutuskan gitu. Apakah pelaku ini mau bertanggung jawab mengembalikan kondisi korban?" lanjutnya.
"Iya mereka sendiri yang menyimpulkan bahwa kita mengincar hartanya, tidak, kita mengejar tanggungjawab dia terhadap pelaku, apakah ada pihak ketiga yang bersedia menanggung gitu? Siapa pun itu, jika ada hadirkan, bisa LPSK, bisa dari kuasa hukum, dari situ hakim akan melihat ada nggak iktikad baik pelaku, karena ini adalah bentuk tanggung jawab dia dan itu diatur konstitusi sebagai hak korban, jadi kita nggak mengada-ada," tegasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
LPSK Tetapkan Mario Dandy Bayar Restitusi Rp 100 M ke David Ozora - tvOneLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengajukan restitusi atau ganti rugi untuk Cristalino David Ozora kepada tersangka Mario Dandy. - tvOne
Baca lebih lajut »
Pengacara Mario Dandy Tunggu Putusan Hakim Soal Restitusi Rp 100 Miliar yang Ditaksir LPSKPengacara sebut apabila ada putusan hakim soal kewajiban membayar restitusi, Mario Dandy harus mempertanggungjawabkannya secara pribadi.
Baca lebih lajut »
Mario Dandy Disebut Tak Mampu Bayar Restitusi Rp 100 Miliar, LPSK: Bisa Dibayar OrangtuanyaAndreas mengakui kliennya memang datang dari keluarga berada. Namun, ia menegaskan perkara penganiayaan ini tidak sedang dilalui keluarga Mario.
Baca lebih lajut »
LPSK Sebut Restitusi Penganiayaan Kasus Mario Dandy Capai Rp100 MiliarLPSK mendapat nilai restitusi atau uang ganti rugi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy.
Baca lebih lajut »
Kasus Penganiayaan David Ozora, LPSK Ajukan Restitusi Rp100 Miliar dari Mario DandyLPSK mengajukan restitusi atau ganti rugi sebesar Rp100 miliar kepada Mario Dandy atas penganiayaan terhadap David Ozora.
Baca lebih lajut »