Feri mengatakan bahwa putusan MA bernomor 7/P/HUM/2020 itu pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan.
melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, pada akhir Februari 2020, MA membatalkan kenaikan tersebut.Menurut Feri, putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada presiden."Pasal 31 UU MA menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya dia tidak dapat digunakan lagi, termasuk tidak boleh dibuat lagi," ujar Feri.
Oleh karenanya, sekalipun kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 nominalnya sedikit berbeda dengan kenaikan sebelumnya, langkah presiden menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sempat Dibatalkan MA, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS KesehatanPolemik iuran BPJS Kesehatan seperti tak ada habisnya. Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ini besarannya: BPJSKesehatan via detikHealth
Baca lebih lajut »
Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah PandemiPresiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan |Republika OnlineKenaikan iuran BPJS telah dibatalkan MA tetapi kembali dinaikkan pemerintah.
Baca lebih lajut »
Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS KesehatanKenaikan iuran BPJS Kesehatan ini berlaku bagi peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Baca lebih lajut »
Legislator: Pemerintah Lawan Putusan MA Soal Iuran BPJS |Republika OnlineKenaikan iuran BPJS Kesehatan efektif pada Juli nanti.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Terapkan Pelayanan Terbatas di KantorBPJS Kesehatan menerapkan pembatasan layanan di kantor, dengan prioritas terhadap peserta yang harus segera mengakses layanan kesehatan.
Baca lebih lajut »